Ketut Sudikerta. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Banding Ketut Sudikerta di Pengadilan Tinggi telah diputus. PT memperingan hukuman mantan Wakil Gubernur Bali itu menjadi 6 tahun dari sebelumnya divonis 12 tahun.

Dikonfirmasi, salah satu JPU, I Ketut Sujaya, mengatakan bahwa dia hanya mendapat laporan via telpon dari PT Denpasar terkait putusan banding Sudikerta. “Ya. Putusannya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Turun dari putusan PN Denpasar sebelumnya yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Baca juga:  Baru 69,84 Persen Tanah Bali Bersertifikat

Sujaya mengatakan setelah menerima laporan tersebut. Tim JPU langsung berkoordinasi dan melaporkan ke pimpinan.

Hasil koordinasi, JPU resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Bahkan kasasi sudah diserahkan ke PN Denpasar.

Informasi lainnya, putusan sidang banding dengan nomor perkara: 2/PID/2020/PT DPS ini diputus pada Selasa (10/3) lalu. Hakim PT Denpasar yang menyidangkan perkara ini yaitu I Nyoman Dika (hakim ketua), H Eka Budhi Prijanta (anggota satu) dan Sutarto (hakim anggota dua). (Miasa/balipost)

Baca juga:  Permasalahan Tanah TPS di Pekutatan Berakhir Damai
BAGIKAN