BPTD XII melakukan operasi pengawasan di Gilimanuk menyasar travel bodong yang beroperasi Jawa-Bali. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Belasan kendaraan travel tak berizin alias bodong yang beroperasi Jawa-Bali terjaring operasi di Gilimanuk, Kamis (14/5) malam hingga Jumat (15/5) dini hari. Operasi yang digelar Balai Pengelola Transportasi Darat XII, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kepolisian dan TNI ini merupakan bentuk pengawasan, penindakan dan pembinaan terhadap pelaku usaha angkutan tanpa izin.

Dari 20 kendaraan travel berjenis mikrobus dan mobil penumpang yang diperiksa, diketahui ada 11 unit yang tidak memenuhi perizinan. Kasi LLAJ Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XII, A.A. Oka Nirjaya mengatakan, pada masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah saat ini diberlakukan aturan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Bila sebelumnya pihaknya fokus pada persiapan sarana, prasarana dan SDM untuk mewujudkan penyelenggaraan angkutan yang aman, tertib dan penyiapan armada angkutan yang cukup, maka saat ini menerapkan pengendalian dan pembatasan transportasi.

Baca juga:  Janggal! Setiap Hari Petugas di Gilimanuk Temukan Seratusan PPDN Belum Vaksinasi

“Dalam kondisi pandemi COVID-19, pemerintah menerapkan pengendalian dan pembatasan transportasi untuk keperluan mudik dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 yang bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang lebih luas,” kata Oka Nirjaya.

Dari pengawasan, pembatasan transportasi ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha angkutan untuk menjalankan usaha angkutannya secara ilegal yang tidak menerapkan protokol kesehatan. “Sehingga sangat berbahaya bagi pengguna angkutan tersebut dan masyarakat umum. Kami melakukan pengawasan dan dari 20 kendaraan yg diperiksa 11 kendaraan melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Baca juga:  Motivasi Hidup Sehat, Ini Dilakukan Kodim Badung

Dari 11 pelanggaran tersebut, 9 kendaraan beroperasi tanpa izin operasi dan 2 kendaraan beroperasi dengan izin operasi yang sudah tidak berlaku. Penanganan terhadap pelaku yang melanggar tersebut selanjutnya dikenakan sanksi tilang dan sekaligus diberikan pembinaan agar mengurus izin penyelengaraan angkutan. Oka menambahkan, untuk memudahkan pemohon izin, BPTD XII siap membantu memberikan asistensi karena proses perizinan sudah secara online. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *