Rapat penanganan COVID-19 melalui video conference (vidcon) di Ruang Rapat Airlangga Makodam IX/Udayana, Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penanganan COVID-19, Gugus Tugas Nasional bersinergi dengan TNI memberi bantuan ke pemda. Bahkan Kodam IX/Udayana ditunjuk langsung menangani pemulangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau ABK.

Oleh karena itu, Bali ditetapkan sebagai salah satu titik debarkasi selain Jakarta dan Batam. Demikian disampaikan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, S.I.P., saat acara menerima paparan dari para Danrem terkait situasi dan kondisi terkini serta penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing melalui video conference (vidcon), Kamis (7/5) di Ruang Rapat Airlangga Makodam, Denpasar.

Baca juga:  Penolakan Warga Muncul di Kecamatan Ini, Satu Keluarga Naker Migran Terpaksa Dikarantina di Rumah Singgah

Ditunjuknya Bali sebagai salah satu titik debarkasi penerimaan PMI dan ABK, sesuai kebijakan Satgas Nasional melalui Mabes TNI penanganannya ditangani Satgas Kodam IX/Udayana. Danrem jajaran Kodam menyampaikan laporan perkembangan situasi dan kondisi terkini terkait penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing.

Pada kesempatan itu, Pangdam menyampaikan beberapa penekanan, diantaranya agar maksimal dalam melaksanakan tugas perbantuan meliputi pengamanan pintu masuk, ruang isolasi/karantina wilayah, tracking penyebaran virus, pemetaan wilayah terdampak dan pendataan serta pendistribusian Bansos.

Baca juga:  Layanan VIP RSU Negara Sementara Ditutup 

Satkowil dan Satnonkowil di wilayah agar terus ditingkatkan serta tetap mendorong partisipasi aktif dalam mendukung program ketahanan pangan bersama komponen bangsa lainnya. Bangun kesadaran bersama untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan lingkungannya melalui imbauan atau sosialisasi untuk melaksanakan protokol kesehatan penanganan COVID-19 dan senantiasa beri pengertian kepada masyarakat agar tidak mudik serta tetap di rumah.

“Sebagai TNI, tugas kita mengamankan dan menjalankan program-program pemerintah yang sudah dikeluarkan baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” tegas Mayjen Benny Susianto. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tepi Jalan Propinsi Dilarang Untuk Parkir
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *