Luh Eka Ratna Paramita. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penangkapan sipir LP Perempuan Kelas IIA Denpasar (Kerobokan), Luh Eka Ratna Paramita (26) masih dikembangkan penyidik Satresnarkoba Polres Badung. Barang bukti (BB) yang disita, yaitu satu paket sabu-sabu (SS) seberat 4,83 gram brutto, satu buah charger HP, satu buah tas ransel dan HP Xiaomi warna biru.

“Charger HP berisi paket sabu-sabu tersebut disimpan di dalam tas ransel dibawa pelaku,” kata Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Wayan Sujana, Rabu (29/4).

Baca juga:  Oknum Pemangku Ditangkap Konsumsi Narkoba

Kronologisnya, lanjut Iptu Oka, pada Selasa (28/4) pukul 20.49 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Badung menerima laporan dari Lapas Kelas IIA Denpasar bahwa saat melakukan pemeriksan terhadap pelaku di areal Penjaga Pintu Utama (P2U) ada barang mencurigakan. Petugas menemukan kepala charger di dalam tas dibawa pelaku.

Saat diperiksa ditemukan plastik klip yang menempel di dalam charger tersebut. Di dalam plastik klip itu berisi SS. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Badung.

Baca juga:  Mantan Dewan Diciduk Kasus Narkoba

Sebelumnya, petugas regu jaga IV yang menggantikan regu jaga I di Lapas Perempuan Kerobokan, Luh Eka Ratna Paramita (26), Selasa (28/4) malam ditangkap. Ia tepergok menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas terbesar di Bali itu. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *