Majelis hakim pimpinan Wayan Gede Rumega saat mendengarkan tuntutan kasus dugaan korupsi dana Silpa APBDes Dauh Puri Klod. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat tertunda karena alasan belum siap, JPU dari Kejari Denpasar, Selasa (28/4) akhirnya menuntut Ni Putu Ariyaningsih, dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan (16 bulan). Jaksa Mia Fida mewakili Jaksa Nengah Astawa, dalam sidang via telekonference, menyatakan bahwa terdakwa yang merupakan mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod, Denpasar, itu terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah di ubah dan di tambah dengan UU No. 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.

Selain menuntut selama 16 bulan, di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Gede Rumega, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara. Jaksa juga menyertakan tuntutan pidana uang pengganti sebesar Rp 778.176.453. Jika tidak bisa mengganti, terdakwa diganjar delapan bulan penjara. Namun, hukuman uang pengganti itu tak perlu dijalankan terdakwa. Pasalnya, sehari sebelum sidang terdakwa melalui suaminya menitipkan uang pengganti Rp 778.176.500.

Baca juga:  Komplotan Pelaku Narkoba Dituntut Belasan Tahun Penjara

Sebelumnya,  mantan Kepala Desa Dauh Puri Kelod, I Gusti Made Wira Namiarta, disebut dalam dakwaan kasus korupsi dana Silpa APBDes Dauh Puri Kelod dengan terdakwa Ni Putu Ariyaningsih, Selasa (28/1). Bahkan, JPU I Kadek Wahyudi Ardika dkk., di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega, secara gamblang menjelaskan bahwa terdakwa Ni Putu Ariyaningsih yang merupakan bendahara Desa Dauh Puri Kelod, bersama-sama dengan I Gusti Made Wira Namiarta, selaku Kades berdasarkan SK Walikota Denpasar, dan saksi Luh Made Cihna Kembar Dewi selaku Sekdes Desa Dauh Puri Kelod dan saksi Putu Wirawan Kaur Keuangan, diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Gubernur Koster Ajak Pasemetonan Pasek Solid Jaga Alam hingga Budaya Bali

Yakni, kata jaksa, tahun 2013 hingga 2017 di Kantor Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, diduga telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan orang lain, dan atau membantu melalukan perbuatan tersebut.

Meskipun masing-masing  merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. Dalam perkara ini, terdakwa disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 988.457.708,85, yang diketahui berdasarkan audit BPKP RI Perwakilan Bali. Dan, masih dalam dakwaan jaksa, disebut terdakwa Ni Putu Ariyaningsih dan I Gusti Made Wira Namiarta, bersama Sekdes dan Kaur Keuangan mengelola sisa keuangan desa secara tidak benar dan tidak berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dam Perwali Denpasar No. 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang telah diganti dengan Perwali Denpasar No. 17 tahun 2017, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Pemkot Gandeng BPOM Pantau Takjil
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *