Seorang pengunjung keluar dari bilik disinfeksi yang ada di Pasar Badung, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam kondisi pandemi COVID-19, seruan untuk tidak berkumpul dan menjaga jarak selalu digaungkan. Pembatasan aktivitas di tempat umum pun diberlakukan.

Namun, sejauh ini pembatasan aktivitas terutama kerumunan orang di pasar khususnya di wilayah Kota Denpasar, belum bisa diterapkan maksimal. Terkait hal tersebut, pengelola pasar terpaksa memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

Direktur Utama Perumda Pasar Sewaka Dharma Kota Denpasar Ida Bagus Kompyang Wiranata, Kamis (23/4), mengatakan, upaya untuk mencegah penularan COVID-19 di pasar telah dilakukan sejak lama. Misalnya saja, penyemprotan disinfektan dilakukan jauh sebelum kasus COVID-19 meluas.

Baca juga:  Pasokan Terbatas, Harga Sayur Mayur di Bangli Melonjak

Kini, setelah maraknya kasus positif COVID-19, aturan kembali diperketat. Salah satunya, yakni wajib menggunakan masker. “Ini merupakan salah satu upaya kami dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Karena kalau pasar tutup, maka kebutuhan akan sembako terganggu,” ujar mantan Ketua Komisi II DPRD Denpasar ini.

Pihaknya juga mengharuskan pedagang jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan hingga bilik antiseptik yang mewajibkan masyarakat membersihkan diri sebelum masuk ke area pasar. Pola ini sudah berjalan di masing-masing unit pasar yang dikelola Perumda Pasar seperti di Pasar Kereneng. Di pasar ini juga sudah tersedia tempat cuci tangan di beberapa titik. Bahkan menaruh tempat cuci tangan yang berukuran kecil di sela-sela koridor pedagang.

Baca juga:  Harga Cabai Mulai Merangkak Naik, di Karangasem Rp 60 Ribu

Kepala Pasar Kereneng Ni Made Tantri mengatakan, selain tempat cuci tangan dan hand sanitizer pihaknya juga mewajibkan pedagang dan pengunjung untuk menggunakan masker tanpa terkecuali. Di samping itu, sosialisasi baik melalui pengeras suara dari pos hingga berkeliling juga dilakukan untuk mengingatkan jaga jarak. Termasuk sosialisasi layanan ojek online serta mengarahkan masyarakat untuk berbelanja 2 atau 3 hari sekali.

Apa yang dilakukan ini ternyata juga diikuti masyarakat. Terbukti tingkat keramaian pengunjung ke pasar saat ini jauh berkurang. Bila sebelumnya tingkat keramaian di pasar cukup lama, kini hanya 2-3 jam saja. Setelah itu pasar terlihat lebih sepi. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  GTPP COVID-19 Tidak Bubar, Ini Dampak Terbitnya Perpres No. 28 Tahun 2020
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *