Bendesa Madya MDA Klungkung Dewa Made Tirta (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Seluruh desa adat di Bali, melaksanakan Ngeneng – gening sesuai arahan yang sudah disepakati MDA Bali dan PHDI Bali, Rabu (22/4). Sejumlah desa adat melaksanakan arahan itu dengan larangan ke luar rumah. Namun, di Klungkung, seluruh desa adat melaksanakan arahan Ngeneng dan Ngening tanpa adanya larangan ke luar rumah.

Bendesa Madya MDA Klungkung, Dewa Made Tirta, mengatakan pihaknya telah sepakat tidak menggunakan istilah eka brata. Istilah brata, agar jangan lagi dipilah dari kesatuan Catur Brata Penyepian, agar tidak menimbulkan kerancuan di tengah masyarakat. Istilah Ngeneng dan Ngening dinilai paling tepat. Ngeneng dan Ngening ini digelar bertepatan dengan Tilem Kedasa, Rabu (22/4) ini.

Baca juga:  Ribut Saat Main Kartu, Tukang Ojek Tebas Temannya

Menurutnya, Ngening itu tertuju untuk memohon keselamatan kepada Ida Sang Hyang Widhi. Dilaksanakan di masing-masing rumah tangga. Sesuai dengan tuntunan sarana dan rangkaian upacara yang sudah disebarkan kepada masyarakat. Demikian juga dudonan upacara di Pura Kahyangan Tiga di setiap desa yang dimulai digelar sekitar pukul 08.00 wita.

Selanjutnya sekitar pukul 10.00 wita, dilanjutkan upakara di Ulun Setra di setiap desa. Dengan rangkaian upacara yang sama, sesuai dengan kesepakatan MDA Bali dan PHDI Provinsi Bali. Upacara ini dipersembahkan kepada Ida Bhatara Yama. Agar, umat tetap diberikan kehidupan yang sehat dan selamat. Senantiasa dijauhkan dari segala wabah yang berbahaya bagi masyarakat, seperti virus corona saat ini.

Baca juga:  Pergub Integrasikan Pungutan PHR

Semua proses itu disebut dengan ngening. Ditambah lagi dengan kesediaan umat lebih sering berserah diri ke hadapan sang pencipta. Selanjutnya ada ngeneng. Artinya tetap tinggal di rumah masing-masing. Sekalipun tinggal di rumah umat tetap harus mengikuti protokoler kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah. Tetap jaga jarak, jangan bersentuhan, gunakan masker saat bepergian, rajin-rajin cuci tangan. Tetap hidup dengan pola PHBS dan Germas.

“Siapa pun yang maboya, akan kena bahaya. Agar tidak kena bahaya mari ngeneng dan ngening. Intinya seperti itu,” tegasnya.

Baca juga:  Sosialisasi di Tabanan, Perubahan Nama LPD Ditolak

Sejauh ini ini seluruh desa adat di Klungkung sudah melaksanakan ini. Belum ada desa adat melaksanakan aturan lain di luar arahan kesepakatan MDA Bali dan PHDI Bali. Misalnya spesifik melarang tegas warganya keluar rumah atau lainnya yang sifatnya larangan, bukan sekadar melaksanakan imbauan.

Pihaknya menyadari setiap desa adat punya aturan adat tersendiri. Tetapi bila melaksanakan kegiatan di luar kesepakatan MDA dan PHDI Bali, tentu sedianya harus berkoordinasi dengan lembaga yang ada di atasnya seperti di MDA di kecamatan maupun di kabupaten. “Sehingga apapun aturan yang dibuat di desa adat dapat diterima oleh setiap warga nya,” tegasnya. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *