Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Gara-gara menjajakan layanan di atas ranjang, seorang ibu rumah tangga, Ni Luh S (46) divonis empat bulan penjara. Dalam putusan sidang online yang digelar Senin (20/4), terdakwa terbukti bersalah seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai mucikari.

Dalam aksinya, terdakwa menawarkan dan transaksi dengan konsumennya melalui media online (daring). Setelah ada kesepakatan harga dan tempat pertemuan untuk hubungan intim, terdakwa mendapat bayaran Rp 340 ribu.

Baca juga:  Bandar Narkoba Dituntut Kasus TPPU

Dari bayaran itu, terdakwa mengambil bagian Rp 100 ribu tiap transaksi. Dalam sidang yang digelar secara online, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara dengan Hakim Ketua Haryuning Respanti memutuskan ibu rumah tangga itu 4 bulan penjara. Vonis itu sesuai dengan tuntutan JPU yang dibacakan dalam sidang sebelumnya.

Kasi Pidum Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan dikonfirmasi seusai sidang secara daring membenarkan. Vonis 4 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. JPU menurutnya menerima putusan tersebut begitu halnya dengan terdakwa.

Baca juga:  Sudikerta Diadili Perdana, Nama Istrinya Disebut-sebut

Terdakwa sebelumnya diamankan polisi setelah menjadi mucikari. Dari kesepakatan pertemuan untuk hubungan intim dilakukan di salah satu pondok wisata di Desa Baluk. Saat diamankan polisi, saksi korban AEP dan IMS belum sempat melakukan hubungan intim. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *