Alat rapid test. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tenaga kerja (naker) migran maupun anak buah kapal yang hasil tes cepatnya negatif saat diperiksa di Bandara Ngurah Rai tak lagi melakukan karantina mandiri. Keputusan soal itu diutarakan Gubernur Bali, Wayan Koster usai menggelar rapat dengan Bupati dan Wali Kota se-Bali, Senin (13/4).

Dikatakan Koster, naker migran akan dikarantina oleh pemerintah kabupaten/kota. Untuk tempat karantina disesuaikan dengan kebijakan kepala daerah masing-masing.

Baca juga:  Tingkat Antibodi Vaksin COVID-19 Berkurang, Korsel Laporkan Rekor Kasus Harian

“Sekarang tidak lagi di rumah, tapi ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota. Jadi, bisa menggunakan hotel, atau fasilitas milik Pemprov di kabupaten/kota, ada sekolah yang dipakai, tergantung kepala daerahnya,” ujar Koster didampingi Wagub Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Koster menambahkan, karantina juga dapat memakai fasilitas milik pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa dan desa adat. Kalau situasi tidak memungkinkan, lanjut Koster, maka PMI akan dikarantina dulu oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Kembali Bertambah, Jumlahnya Dua Kali Lipat dari Sehari Sebelumnya

Sebagai contoh, PMI tersebut datang pada saat tengah malam atau dinihari sehingga kabupaten/kota tidak memungkinkan untuk melakukan penjemputan. Pada masa karantina, kabupaten/kota juga akan melakukan pengujian yang lebih mutakhir melalui uji swab yang akan diperiksa dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) di RSUP Sanglah.

Tes PCR ini akan dilakukan secara bertahap sesuai kapasitas. Sementara itu, penanganan pasien positif COVID-19 menjadi tanggung jawab Pemprov Bali. “Ini satu kemajuan dalam penanganan COVID-19, jadi clear dan tegas tanggung jawabnya masing-masing,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Cara Kecilkan Perut Buncit dengan Cepat dan Alami
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *