Ilustrasi. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah kini menggelontorkan anggaran dengan jumlah besar untuk penanganan COVID-19. Sementara jajaran kejaksaan yang melihat hal ini memastikan akan melakukan pengawasan penggunaan dana COVID-19.

Pengawasan itu sesuai arahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. “Tentu saja kami mendukung Kajati mengawasi dana penggunaan dana tersebut. Dan segala kegiatan yang menggunakan dana di Gianyar kami laporkan secara berjenjang ke kejaksaan tinggi,” ujar Kajari Gianyar Agung Mardiwibowo, Senin (13/4).

Baca juga:  Desa Adat Purnadesa Bangun Kori Agung dan "Paletasan' Candi Bentar

Kajari Gianyar mengatakan pengawasan itu, untuk menjaga anggaran daerah dari penyimpangan. Pihaknya pun berharap penggunaan dilakukan sesuai aturan yang ada. “Agar diharapkan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana atau uang negara tersebut,” jelasnya.

Mengenai dana COVID-19, lanjut Agung harus bisa dipertanggungjawabkan. “Harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak melebihi pagu anggaran dan pengadaan barang harus sesuai dengan aturan aturan tentang keadaan bencana,” pintanya.

Baca juga:  Jelang Keputusan MKMK, Penetapan Capres-Cawapres Sesuai Jadwal

Dia mencontohkan, ada beberapa anggaran yang bisa diperuntukkan untuk penanggulangan COVID-19, misalnya untuk beli beras. Yang tidak boleh, anggaran diperuntukkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. “Kalau beli mobil tidak boleh. Itu contoh terlalu ekstrem. Yang jelas tidak boleh untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Kajari Gianyar menegaskan bila ada yang nekat menyalahgunakan anggaran COVID-19, akan menerima hukuman berat. Namun diakuinya sampai saat ini, penggunaan anggaran masih sesuai aturan. “Iya sejauh ini masih berjalan sesuai dengan aturan. Kan baru mulai,” ungkapnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Mangkrak, Dua Proyek Pemkab Ini Dibidik Kejari Gianyar
BAGIKAN