Sekda Badung, Adi Arnawa. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sempat membuat bimbang Pemerintah Kabupaten Badung. Pasalnya, Pemkab setempat telah memberlakukan pembatasan jam operasional toko modern dan sejenisnya mengacu pada instruksi Nomor : 510/1957/Diskop. UKMP/Sekret yang ditandatangani langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 30 Maret 2020.

Namun dengan adanya Surat Menteri Perdagangan Nomor : 317/M-DAG/SD/04/2020, Perihal Menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan Barang Bagi Masyarakat, Pemkab Badung akhirnya tetap melaksanakan pembatasan jam operasional pasar tradisional dan toko modern sesuai kebijakan awal yang telah dikeluarkan.

Baca juga:  Perkuat Keandalan Perangkat Lunak, BRI Kembali Raih ISO/IEC/IEEE 29119

“Setelah kita tadi melakukan kajian, intruksi yang kita terbitkan sebelumnya tidak bertentangan dengan Kepres dan SE Menteri Perdagangan,” jelas Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana yang dikonfirmasi, Senin (6/4).

Pada poin dua SE Menteri Perdagangan yang ditujukan kepada Gubernur DKI, serta Bupati/Walikota se-Indonesia tersebut dinyatakan, Mengatur jam kerja Pasar Rakyat dan Toko Swalayan yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berbentuk Minimarket, Supermarket, dan Hypermarket sesuai dengan kondisi keamanan dan sosial di wilayah kerja Saudara dengan tetap menjalankan protokol antisipasi penyebaran Covid19.(Parwata/balipost)

Baca juga:  Swalayan di Bangli Diingatkan Sediakan Tempat Cuci Tangan dan Sanitizer
BAGIKAN