Tim patroli gabungan melakukan pemantauan tempat usaha di wilayah Kuta Utara. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Imbauan dan sosialisasi sejak lama gencar dilakukan tim patroli gabungan terkait PPKM Level 4. Namun pelanggaran PPKM khusus jam operasional masih ditemukan di wilayah Kuta Utara (Kutar), Senin (30/8).

Patroli gabungan melibatkan TNI-Polri dan Satpol PP dipimpin Kasatpolair Polres Badung AKP Wayan Jiwa Antara. Tim bergerak mulai dari Kantor Camat Kuta Utara menuju Jalan Seminyak, dan Petitenget, Badung, mulai pukul 21.00 WITA hingga Selasa (31/8).

Baca juga:  Residivis Spesialis Jambret WNA Ditangkap

Sasarannya minimarket, restoran dan warung makan. “Patroli gabungan ini melibatkan 17 personel. Kami bergerak atas perintah Bapak Kapolres Badung dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, serta SE Gubernur Bali Nomor 14 tahun 2021,” tegas AKP Jiwa Antara.

Alhasil ditemukan restoran dan tempat usaha eskrim serta sejumlah warung buka melewati batas waktu ditentukan. “Pengelolaan tempat usaha tersebut diberi teguran tertulis dan lisan,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Di Densel, Sehari Dua Kasus Jambret dan Pengeroyokan Terjadi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *