DENPASAR, BALIPOST.com – Melihat perkembangan wabah Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Bali, termasuk Kota Denpasar yang mengalami peningkatan, masa belajar di rumah diperpanjang. Pemkot Denpasar melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga secara resmi mengumumkan perpanjangan masa belajar di rumah yang akan berakhir Senin (30/3).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Disdikpora Kota Denpasar Nomor : 420/1471/DISDIKPORA/2020 tanggal 27 Maret 2020. Perpanjangan tersebut dilaksanakan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Baca juga:  131 Peserta Ikuti Seleksi Siswa dan Guru Ajeg Bali

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Drs. I Wayan Gunawan, saat dikonfirmasi Jumat (27/3) mengatakan bahwa siswa TK, SD dan SMP yang melaksanakan proses belajar mengajar di rumah bakal diperpanjang hingga waktu yang belum ditentukan. “Ada perpanjangan sampai kondisi memungkinkan dan aman bagi anak-anak untuk kembali belajar di sekolah,” kata Gunawan.

Kebijakan ini telah ia sampaikan melalui pesan daring (online) kepada seluruh Kepala Sekolah di Denpasar. Sedangkan untuk surat resmi akan menyusul.

Baca juga:  AS Berencana Buka Kembali Sekolah, Orangtua Hadapi Dilema

Berkaitan pembelajaran akan diserahkan kepada guru dan pihak sekolah. Di tengah wabah COVID-19, Gunawan mengatakan bahwa sekolah tidak dituntut untuk menuntaskan kurikulum. Namun wajib dimaksimalkan.

Mengingat proses pembelajaran berlangsung tidak secara efektif, Gunawan juga mengatakan bahwa sementara ini sekolah tidak perlu melakukan evaluasi pembelajaran. Kendati proses belajar tidak efektif, menurutnya pendidikan karakter dapat dimaksimalkan oleh orang tua saat belajar di rumah. “Kondisi saat ini sebaiknya digunakan orangtua membentuk karakter anak, salah satunya menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” tegas Gunawan. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Wakili Klungkung Lomba LSS, Dua Sekolah Dinilai Provinsi
BAGIKAN