Anggota PPS dicek suhu tubuhnya sebelum pelantikan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah kondisi meluasnya virus Corona, KPU di lima dari enam kabupaten dan kota di Bali tetap menyelenggarakan pelantikan anggota PPS, Jumat (20/3). Berbeda dengan pelaksanaan pilkada sebelumnya, pelantikan yang biasanya dilakukan di hotel, kini pelantikan PPS dilakukan di kantor KPU dan kantor kecamatan.

Suhu tubuh anggota PPS juga langsung diperiksa sebelum dilantik. Komisioner KPU Provinsi Bali, Gde Jhon Darmawan mengatakan, dari enam kabupaten dan kota yang melaksanakan pilkada serentak, hanya kabupaten Karangasem yang melaksanakan pelantikan pada tanggal 22 Maret.

Baca juga:  Dari Desa Adat Kesiman Bidik Ashram Lain hingga Ini Cara Badung Bertahan di Tengah Pandemi

Hal ini memungkinkan karena tahapan pelantikan PPS dari 20 hingga 22 Maret. Untuk jumlah masing-masing petugas PPS meliputi, Denpasar sebanyak 129 orang, Jembrana 153 orang, Tabanan sebanyak 399 orang, Badung 186 orang, Bangli 216 orang, dan Karangasem 234 orang.

Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsa Jaya mengatakan, di tengah upaya pencegahan penyebaran virus covid19, KPU Kota Denpasar melaksanakan pelantikan PPS Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2020 secara bergiliran per Kecamatan di kantor KPU Kota Denpasar.

Baca juga:  KPU Bali Susun DPTb

Ada 4 sesi untuk 4 Kecamatan yang ada di Denpasar, dimulai pada pukul 08.00 pagi sampai dengan 17.00 sore. Sedianya, pelaksanaan pelantikan terhadap 129 orang PPS di 43 Desa/Kelurahan di seluruh Denpasar dirangkai dengan acara Bimbingan Teknis.

Berhubung situasi terkait covid 19 maka acara dilaksanakan seperti ini, dengan maksud meminimalisir pengumpulan orang, penerapan sosial distance dan efektifitas waktu. Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KPU Kota Denpasar melakukan thermo scanning kepada semua peserta dan undangan, menyediakan hand sanitizer dan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan dan lingkungan kantor.

Baca juga:  Karena Ini, Pemilik Usaha Kuliner Belum Ditindak Terkait COVID-19

Sesuai dengan arahan KPU bahwa tidak ada penundaan tahapan, maka pelantikan PPS tetap dilaksanakan dengan pola yang disesuaikan. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN