DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah sebelumnya mengatakan sidang di PN Denpasar akan berjalan seperti biasa pada Senin (16/3), KPN Denpasar, Sobandi memutuskan penundaan sidang pada Rabu (18/3).

Dikatakan, sidang akan ditunda selama 2 pekan. Namun ada sejumlah sidang yang tetap dilakukan, yakni sidang pidana yang masa penahanannya segera habis dan sidang yang melibatkan anak-anak akan tetap dilakukan.

Namun, kata Sobandi, pengunjung sidang akan dibatasi. Selain itu, sidang pidana akan dilakukan dua kali dalam seminggu dan sidang perdata juga dua kali dalam seminggu.

Baca juga:  Didakwa Pengedar, Sastrawan Dituntut 15 Tahun Penjara

Khusus sidang perdata, KPN Denpasar, mengintruksikan para pihak untuk tidak datang ke pengadilan. Namun memanfaatkan e-court/elitigation.

Sementara Kajari Denpasar, Luhur Istighfar, mendukung upaya pemutusan mata rantai COVID-19 yang dilakukan pihak pengadilan. Khusus dalam penerimaan pelimpahan tahap II, Kajari Luhur mengaku akan mengecek suhu badan para tersangka tahap II. “Jika panas melebihi, tentu kita akan periksakan ke dokter,” jelasnya.

Di saat semua ditunda, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, dalam kesempatan itu mengaku tidak akan menunda melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan.
“Tidak ada penundaan melakukan penangkapan pelaku kejahatan, pelaku narkoba dan premanisme. Kita siap berantas,” tandasnya dengan penuh semangat. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Lakukan Permufakatan Jahat Narkoba, Dituntut Lima Tahun Penjara
BAGIKAN