GIANYAR, BALIPOST.com – Saksi biasanya berbelit-belit dan gagap menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum, hakim serta penasihat hukum terdakwa kasus tindak pidana bank dengan inisial NWPLD. Namun pada Selasa (10/3), saksi menjawab pertanyaan dengan jelas sehingga sidang lebih cepat selesai dari biasanya.

Dalam persidangan, terungkap saksi tidak tahu siapa yang menarik uang mereka. Saksi, Luh Indriani, yang dihadirkan menyatakan, penarikan terhadap rekening miliknya yang didalilkan dalam dakwaan sejumlah Rp 2 miliar lebih, baru diketahui pada pemeriksaan oleh kepolisian.

Baca juga:  Ini Sikap Pemkab Gianyar Kepada Bawahannya yang Tersangkut Kasus OTT

Menurut Luh Indriani, saat diperiksa dia hanya disuruh menjawab ya, tanpa penjelasan yang memadai.

Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Gianyar Ida Ayu Sri Adriyanthi dan didampingi oleh Ni Luh Putu Pratiwi dan Erwin Harnold Palyama yang menggantikan Wawan Edy Prastiyo, sebagai hakim anggota. Hadir sebagai kuasa hukum terdakwa I Wayan ‘Gendo’ Suardana, SH, I Ketut Sedana Yasa, SH dan I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn dari Kantor Hukum Gendo Law Office.

Baca juga:  WNA Tewas Tertelungkup di Lantai Kamar Kos

Sidang kali ini memeriksa saksi I Made Suryana dan Luh Indriani, keduanya sebagai Nasabah BPR Suryajaya Ubud yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Suryana sebagai saksi yang diperiksa pada sidang tersebut menjelaskan bahwa dirinya merupakan nasabah prioritas dan dia dipanggil menjadi saksi karena terjadi penarikan pada rekening miliknya yang dia tidak ketahui, dengan total Rp 450 Juta. “Ada transaksi yang tidak sesuai yang saya lakukan,” terangnya.

Baca juga:  Pelaku Begal Sopir Ojol di Sayan, Dua Orang Masih di Bawah Umur

Suryana menjawab ia tidak tahu siapa yang melakukan penarikan uang menggunakan rekeningnya. Ia juga tidak tahu siapa yang membuat slip penarikan atas namanya sendiri.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada 17 Maret 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi I Made Arsa selaku mantan Security BPR Suryajaya Ubud. (kmb/balipost)

BAGIKAN