oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Direktur Utama PT Wahyu Alwijaya, terdakwa Sugianto (61), diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (24/2). Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sekitar Rp 153 juta.

JPU I Kadek Wahyudi Ardika menjelaskan, sejak Januari 2016 hingga Desember 2016, terdakwa dengan sengaja tidak menyampaikan dan tidak melaporkan keterangan dengan benar pemotongan pajak yang telah dipungut.

Di depan persidangan, perusahaan terdakwa dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) bergerak di bidang jasa pemasangan instalasi listrik, mekanik dan furniture yang beralamat di Jalan Gunung Lebah, Tegal Harum, Denpasar.

Baca juga:  Dua Motor dan Mobil Tabrakan di Jalan Raya Kintamani, Empat Luka-luka

Dalam menjalankan roda bisnisnya, perusahaannya menerima pembayaran sekaligus memungut pajak penghasilan negara (PPN) sebesar 10 persen dari konsumen. Terdakwa pernah memungut PPN Rp 106 juta, namun yang disetorkan ke kas negara hanya Rp 4,1 juta.

Terdakwa juga membuat laporan tidak benar yakni nihil laporan PPN. Faktanya, pada waktu tersebut, terdakwa menerima pembayaran dari lawan transaksi atau rekanan. Terdakwa memungut PPN Rp 51,7 juta.

Baca juga:  Impor Psikotropika, Turis Inggris Dituntut 2,5 Tahun

Menurut jaksa, PPN yang dipungut terdakwa tapi tidak disetorkan ke kas negara total Rp 153,2 juta. Terdakwa diancam Pasal 31 huruf c, d dan i UU Nomor 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN