oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lelaki paruh baya berinisial TP, yang diadili kasus pencabulan, menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. Sidang dilakukan secara tertutup.

Informasi didapat, Rabu (30/7) surat tuntutan sudah dibacakan. Hal itu tidak ditampik kuasa hukum terdakwa, Mohammad Lukman Hakim yang dikonfirmasi, Rabu (30/7). “Ya, sidang tertutup. Terdakwa dituntut lima tahun. Kami akan lakukan pembelaan,” katanya.

Dalam kasus ini, terdakwa TP disebut telah bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Inkrah, Korupsi FORMI Segera Dieksekusi

Selain dituntut lima tahun, terdakwa TP juga dipidana denda Rp 10.000.000 subsider tiga bulan kurungan.

Lelaki paruh baya asal Jayapura itu disebut mencabuli anak, sebut saja Bunga. TP melakukan aksinya pada Jumat 24 Januari 2025 sekira Pukul 17.00 WITA di sebuah rumah di Denpasar Selatan.

Korban dirayu lalu dan dilecehkan. Peristiwa itu dilaporkan ke orangtuanya lalu, orangtua korban melapor ke polisi. Tak lama, TP ditangkap polisi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dijerat Kasus Pertambangan, Dua Pengusaha Diadili
BAGIKAN