Anggota Geng Donky menjalani sidang di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang kasus anak yang dikenal dengan Geng Donky berakhir di PN Denpasar, Senin (23/2) sore. Hakim tunggal Dewa Budi Watsara menghukum para terdakwa anak itu dengan pidana penjara selama 2,5 bulan.

“Berkasnya ada lima. Yang dituntut empat bulan, saya putus dua bulan 15 hari,” tandas hakim di luar persidangan.

Lanjut dia, untuk yang dituntut tiga bulan penjara, Geng Donky itu dihukum selama satu bulan 20 hari. “Ada juga yang kita kembalikkan ke orangtuanya,” tandas hakim tunggal dalam sidang anak tersebut.

Baca juga:  Ambil Narkoba di Pot Bunga, Dituntut 5 Tahun

Atas vonis itu, para orangtua terdakwa terlihat dari luar persidangan tampak koordinasi serius dengan penasehat hukum terdakwa. Sedangkan untuk terdakwa dengan berkas terpisah (dua berkas) yang disidangan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, para terdakwa yang dituntut empat bulan divonis dua bulan 15 hari, yang tuntut tiga bulan divonis dua bulan penjara. “Kita terima putusan itu. Tapi jaksa masih pikir-pikir,” ucap pembela hukum terdakwa, Aji Silaban.

Baca juga:  Korban Penyiraman Air Panas Ditawari Lanjutkan Kuliah

JPU Santiawan yang dikonfirmasi usai sidang membenarkan dia menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. “Kami pikir-pikir,” sebutnya.

Dalam sidang sebelumya, 15 orang anak Geng Donky yang rata-rata usianya masih belia dituntut berbeda. Mulai dari empat bulan, hingga ada anak yang masih kecil kemudian dikembalikkan kepada orangtuanya.

Para remaja yang duduk di kursi pesakitan itu adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13).

Baca juga:  Setubuhi Bocah, Ayah Tiri Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Hakim dalam sidang itu menjerat para terdakwa dengan Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Yakni, terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan. Anak remaja yang mesti mendapatkan pengawasan lebih dari orangtua itu disebut jaksa melakukan pembegalan di sejumlah tempat. (Miasa/balipost)

BAGIKAN