Petugas menderek mobil yang diparkir sembarangan di Ubud. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas gabungan kepolisian dan Dishub Gianyar kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir liar di seputaran Ubud. Kali ini petugas tidak hanya menggembosi ban mobil.

Petugas yang bertindak tegas akhirnya mengerahkan mobil derek. Bahkan unit mobil DK 1291 QA, yang melanggar parkir diderek paksa ke Mapolsek Ubud.

Kadishub Gianyar dihubungi Jumat (14/2) membenarkan jajaranya bersama aparat kepolisian telah menderek satu unit mobil, karena melanggar ketentuan parkir di seputaran Ubud pada Kamis (13/2) sore. Akibat parkir sembarangan, mobil yang ditinggal pemiliknya ini telah mengganggu arus lalu lintas. “Mobilnya ditinggal di sana, mungkin yang punya sedang menurunkan penumpang, akibatnya mobil ini sudah mengganggu arus lalin,” jelasnya.

Baca juga:  Gagal Jambret WNA, Pengamen Dibekuk Warga

Diterangkan awalnya petugas patroli yang mendapati mobil tersebut, langsung menggembosi ban. Tidak berselang lama petugas lantas mendatangkan mobil derek. Secara bersamaan pemilik mobil juga mendatangi lokasi.

Percekcokan pun sempat terjadi antara pemilik mobil yang belum diketahui identitasnya ini dengan petugas. “Tapi kami tetap tegas dan menderek mobil tersebut untuk dibawa ke Mapolsek Ubud,” tegasnya.

Diakui ini baru pertama kali pihaknya menderek mobil yang melanggar parkir di seputaran kampung turis itu. Namun ke depan dipastikan akan lebih banyak mobil yang parkir liar untuk diderek oleh petugas. “Ini baru uji coba, kedepan kalau masih ada yang parkir liar maka ini akan lebih digalakan lagi,” tegasnya.

Baca juga:  Tilang Tak Mempan, Pelanggaran Parkir di Ubud Masih Marak

Suamba pun menyadari ke depan akan lebih banyak mobil yang diderek petugas. Menyikapi kondisi itu dalam waktu dekat pihaknya akan berkordinasi lagi dengan intansi terkait khususnya kepolisian dan desa adat atau pihak swasta yang memiliki central parkir. “Kedepankan tidak mungkin akan ditaruh di polsek saja, kami akan koordinasi lagi, apakah mobil yang diderek akan dibawa ke central parkir Padangtegal atau tempat yang lain,” katanya.

Baca juga:  Larangan Parkir Tak Digubris, Pelanggaran di Ubud Tetap Marak

Kadishub Suamba juga kembali menghimbau masyarakat khususnya pengguna jalan, agar memanfaatkan central parkir yang sudah disediakan di seputaran Ubud. Paling penting tidak lagi memarkir kendaraan pada badan jalan. “Kalau masyarakat mau tertib, maka tidak akan ada lagi mobil yang perlu diderek. Dalam hal ini pemerintah tidak bisa sendiri, jadi kami mohon sinergitas semua komponen,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN