Ni Kadek Sriari (kiri) bersama Kadisnaker Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani, Rabu (9/10). (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Terjebak dalam konflik yang memanas di Lebanon, tentu sangat meresahkan. Hal ini yang diakui tenaga kerja asal Gianyar, Bali, Ni Kadek Sriari.

Perempuan yang akrab disapa Dek Sri ini berhasil dipulangkan oleh Pemerintah Indonesia ke asalnya di Banjar Belusung Kaja, Desa Pejeng Kaja.

Ditemui pada Rabu (9/10) saat adanya kunjungan Dinas Tenaga Kerja Gianyar dan Bali, Dek Sri mengaku sangat senang bisa pulang. Ia merupakan satu dari tiga warga asal Bali yang berhasil dipulangkan ke tanah air dari Lebanon oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) akibat perang yang sedang berlangsung antara Hizbullah dan Israel.

Baca juga:  Dari Gepeng Menjamur di Badung hingga Pelaku Usaha Perlu Modal Berbunga Ringan Memulai Lagi Bisnisnya

Dek Sri merasa sangat bersyukur sekaligus lega akhirnya berhasil pulang ke Gianyar dalam kondisi selamat. Namun demikian, Dek Sri mengaku masih trauma setiap kali mengenang suara dentuman bom. “Karena baru pertama kali dengar suara bom, kami merasa ketakutan,” katanya.

Meskipun tidak persis berada di titik konflik, dirinya mengatakan pernah melihat orang-orang bersenjata saling baku tembak. Maka dari itu, beberapa kali dirinya menyampaikan keinginannya untuk pulang, namun berkali-kali pula tidak digubris oleh bosnya karena kontrak kerjanya tertandatangani selama 2 tahun.

Baca juga:  Percepat Penanganan Musibah, Pemkab Gianyar Diharapkan Bantu Pengadaan Alat

Namun baginya yang pertama kali mendengar ledakan bom, suasana tersebut dirasakan sangat mencekam. Akhirnya dengan keberanian, Dek Sri bersama dua rekannya melapor ke KBRI di Lebanon agar bisa pulang.

Beberapa waktu setelah laporan tersebut, pihak KBRI menjemput Dek Sri dan temannya di Beirut. Namun, Dek Sri dan temannya tidak bisa membawa banyak barang. Sebagian ditinggal di tempat kerja.

Dalam kunjungannya, Kadisnaker Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan semua pihak terkait keberhasilan evakuasi pemulangan PMI asal Gianyar. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga:  Bangunan Serobot RMJ, Peringatan Pembongkaran Tak Digubris

Ia pun berharap ke depannya, naker yang ditempatkan di luar negeri bisa mencari negara yang bebas dari konflik. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN