Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan. (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Peraturan Gubernur No.1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali resmi ditetapkan pada 29 Januari lalu. Namun, kebijakan melegalkan minuman tradisional hingga kini belum disosialisasikan ke tingkat kabupaten/kota.

Kabupaten Badung yang berkaitan erat dengan minuman berakohol lantaran sebagai tujuan pariwisata dunia, belum mengetahui detail dari kebijakan tersebut. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan membenarkan belum menerima resmi mengenai kebijakan tersebut.

Baca juga:  Ketahuan Lakukan Ini, Disbud Badung Ancam Diskualifikasi Peserta Lomba Ogoh-ogoh

“Itu kan baru (Pergup No.1-red), jadi belum ada sosialisasi. Secara resmi pun kami belum menerima, tapi kami sudah sempat melihat, karena secara formal apa isi peraturan itu akan ditindaklajuti di daerah,” ungkap Agus Aryawan, Kamis (13/2).

Menurutnya, arak merupakan usaha kecil yang masuk dalam kategori home industry. Usaha ini cukup dilengkapi dengan Izin Usaha Kecil. Berbeda hal dengan industri besar yang harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Prajuru Desa Adat Kubutambahan Temui Bupati Terkait Proyek Bandara Internasional

Dikatakannya, minuman fermentasi atau destilasi tidak masuk dalam negatif investasi, sehingga dapat diajukan sebagai usaha rumahan (home industry). Di Badung belum ada masyarakat yang mengajukan izin mikol, khususnya arak. (Parwata/balipost)

BAGIKAN