Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dibacakan gugatan praperadilan atas penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara dugaan korupsi dana hibah di Yayasan Al-Ma’ruf yang dibidik Polresta Denpasar, hingga dilakukan tahap II oleh penyidik, Rabu (12/2) giliran jaksa (termohon) memberikan jawaban di depan hakim praperadilan I Made Pasek.

Menurut kasipidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa, pihaknya sudah menjawab permohonan praperadilan tersebut. “Sudah kita jawab. Intinya bahwa penerbitan obyek permohonan berupa SKP2 atas nama para tersangka dugaan korupsi tersebut sudah sesuain dengan prosedur,” ucap Astawa, Rabu sore.

Baca juga:  Kejari Badung Resmi Pisah Dengan Kejari Denpasar

Sebelumnya, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (Maki) beralamat di Kebon Jeruk, Jakarta dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) berkantor di Jawa Tengah mengajukan praperadilan di PN Denpasar.

Sebagai termohon Praperadilan adalah Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kejati Bali. Kejari Denpasar menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara dugaan korupsi dana hibah di Yayasan Al-Ma’ruf yang dibidik Polresta Denpasar, hingga dilakukan tahap II oleh penyidik, namun oleh jaksa dihentikan penuntutannya atas persetujuan Kejati Bali.

Baca juga:  Jaksa Bagikan 56.137 Paket Sembako

Pihak Maki yang mengajukan praperadilan adalah Boyamin Bin Saiman dkk. Dia juga sempat praperadilan KPK di PN Denpasar beberapa waktu lalu. Sedangkan LP3HI adalah Arif Sahudi dkk. Pokoknya, adalah “menggugat” SKP2 atas dihentikannya dugaan korupsi dana hibah Kota Denpasar terkait Perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian, sebesar Rp 200 juta. (Miasa/balipost)

BAGIKAN