Petugas gabungan saat melakukan sidak galian C di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Senin (3/2). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti keluhan warga setempat, petugas Satpol PP Provinsi dan Gianyar melakukan sidak galian C ilegal di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Senin (3/2). Dua penambang bersedia menghentikan aktivitasnya dan membuat surat penyataan.

Kasatpol PP Gianyar I Made Watha mengatakan, sidak gabungan ini bermula dari laporan warga setempat terkait penambangan galian c di Desa Keramas. Banyak petani yang mengeluhkan penambangan tanah tersebut. “Karena mengganggu aliran irigasi subak, ada yang sampai tidak dapat air,“ ujarnya.

Baca juga:  Haris Azhar Minta Polda Metro Jaya Selesaikan Laporan Luhut

Warga juga resah bila eksploitasi lahan ini diteruskan, bisa memicu bencana tanah longsor di seputaran lokasi. Aksi penambangan ilegal ini pun sudah ditangani oleh aparat Desa Keramas. “Akhirnya Satpol PP Provinsi turun melakukan sidak ke lokasi dan bertemu dua orang penambang,“ katanya.

Petugas mendapati lahan 0,5 hektar sudah digali dan tanahnya dijual. Usai disidak, dua pemilik galian c ini bersedia menghentikan penggalian. “Mereka juga bersedia mengembalikan lahan tersebut menjadi areal persawahan,“ ungkap Watha.

Baca juga:  Bawaslu Tak Tindaklanjuti Laporan

Kedua penambang, yakni I Wayan B dan I Gusti Agung PR juga bersedia menandatangani surat penyataan yang berisi tiga poin. Surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 itu juga ditandatangani Perbekel Keramas I Gusti Putu Sarjana. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *