Staf Bawaslu Jembrana menerima laporan dugaan money politic dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Jembrana, Senin (19/2). (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana, Senin (19/2) menerima laporan dugaan politik uang. Laporan tersebut disampaikan oleh Komang Suartika Caleg Dapil 3 Partai Demokrat untuk Kecamatan Pekutatan.

Suartika melaporkan dugaan money politic tersebut langsung ke Sentra Gakkumdu Jembrana di Kantor Bawaslu dengan membawa serta saksi dan barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp50.000. Suartika mengatakan, informasi dugaan money politic tersebut diperolehnya, Selasa (13/2).

Ia bersama tim kemudian menelusuri informasi tersebut dan sempat memeriksa salah satu terduga pelaku. “Kami memberanikan diri untuk melaporkan dugaan money politic ini ke Bawaslu. Kami juga membawa saksi dan uang tunai sebagai barang bukti,” katanya.

Baca juga:  Jabat Danrem, Agus Muchlis Ikuti Tradisi Penyambutan

Mantan Perbekel Medewi ini menegaskan bahwa dirinya legowo dengan hasil pemungutan suara Pileg 2024. Namun, ia ingin mengedukasi masyarakat, terutama masyarakat Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, agar tidak menerapkan money politik pada perhelatan pesta demokrasi di masa depan.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliyawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Bawaslu juga melibatkan Sentra Gakkumdu dalam proses penerimaan laporan. “Kami melibatkan teman-teman dari Sentra Gakkumdu untuk memberikan pendampingan dalam proses penerimaan laporan,” jelas Pande.

Baca juga:  Diperbaiki, DPT Jembrana Berkurang

Bukti berupa uang pecahan Rp50 ribu yang diduga disebarkan oleh terlapor, seorang warga Desa Medewi, turut diserahkan dalam laporan tersebut. Bawaslu Jembrana memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal dan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil. Jika terpenuhi, Bawaslu akan melakukan register dan membahasnya bersama-sama dengan Sentra Gakkumdu.

Bila tidak memenuhi syarat, Bawaslu akan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi bukti dan saksi selama tiga hari. Batas waktu pelaporan adalah tujuh hari setelah peristiwa terjadi. Pande menambahkan, hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Jembrana telah menerima tiga laporan.

Baca juga:  Buntut Penghentian Aktivitas Sampradaya, Ketua PHDI dan MDA Diadukan ke Polda

Dua laporan terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) pada masa kampanye telah diselesaikan. Bawaslu berharap laporan terbaru ini dapat diselesaikan dengan cepat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN