Proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan KPU Tabanan. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kekhawatiran yang sempat dilontarkan Ketua KPU Bali terkait proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pilkada serentak akhirnya terlewati. Pada Jumat (24/1), rekrutmen PPK yang dilakukan di masing-masing KPU kabupaten/kota di Bali telah ditutup dan dipastikan tidak terjadi perpanjangan.

Komisioner KPU Bali, Gede Jhon Darmawan mengatakan, semua syarat minimal perekrutan telah terpenuhi. ”Untuk itu, tidak ada lagi perpanjangan,” katanya, Sabtu (25/1).

Baca juga:  Pengumpulan Syarat Dukungan Balon DPD Bali Dibuka Sejak 16 Desember, Baru Satu yang Menyerahkan

Proses perekrutan PPK dilakukan 18 – 24 Januari. Dalam rekrutmen PPK ini ketentuan yang diatur dalam Undang-undang adalah dua kali jumlah yang dicari.

Misalnya, jika jumlah PPK yang dicari adalah 20 orang, maka wajib ada pelamar sebanyak 40 orang. Jika tidak, maka rekrutmen akan diperpanjang lagi.
”Syukur rekrutmen di setiap KPU yang menyelenggarakan pilkada semuanya memenuhi syarat minimalnya, sehingga tidak lagi dilakukan perpanjangan,” katanya. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Bangunan Pemindangan Ikan di Kusamba Kebakaran
BAGIKAN