Petugas memperlihatkan dua sampel positif mengandung bahan berbahaya, Rabu (22/1). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – BPOM dan PD Pasar Badung menggelar sidak pemeriksaan pangan dari bahan berbahaya, Rabu (22/1). Sebanyak 12 sampel makanan diambil dalam kegiatan itu dan diuji kandungannya.

Hasilnya, ditemukan pangan yang positif mengandung formalin dan rhodamin B. Zat berbahaya ini ditemukan pada 2 jenis sampel yang diteliti. Yakni produk terasi dan produk ikan teri medan.

Adanya penemuan ini, diharapkan menjadi referensi bagi pembeli untuk menghindari pembelian terasi yang tidak ada label dari BPOM serta menunda untuk membeli ikan kering jenis teri medan.

Baca juga:  Pelanggaran Prokes Masih Terjadi, Ini Dilakukan Kepolisian

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi BBPOM di Denpasar, Luh Putu Witariathi mengatakan untuk produk terasi ditemukan zat pewarna bukan untuk makanan yaitu rhodamin B. Sementara untuk ikan teri ditemukan formalin. Kedua produk ini diakui Wita sudah sejak lama diketahui mengandung bahan berbahaya pada pangan.

Meski sudah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, produk berupa terasi dan ikan teri medan yang mengandung bahan berbahaya ini tetap ditemukan dan beredar. Untuk menindaklanjuti temuan ini, menurut Wita pihak BPOM akan melakukan koordinasi dengan tim Koordinasi Propinsi. ”Akan dilakukan koordinasi tindakan apa yang diperlukan untuk menertibkan ini. Kita juga akan cari sumbernya. Karena pedagang mengaku membeli dari Surabaya untuk teri medan dan untuk terasi di beli dari Lombok,” ujarnya. (Wira Sanjiwani/balipost)

Baca juga:  Usai Bertemu Menteri BUMN, Gubernur Koster Pertegas Pembukaan Pintu Wisman
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *