akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak Senin (13/1), Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali melaksanakan tahapan verifikasi persyaratan pencairan bantuan untuk desa adat masing-masing Rp 300 juta. Proses verifikasi yang dibagi per kabupaten/kota ini akan berlangsung hingga 29 Januari mendatang.

“Jadi mereka para Jero Bendesa harus membawa empat syarat yang sudah ditentukan dalam buku petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah,” ujar Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra di Denpasar, Jumat (17/1).

Baca juga:  Melukis Ceria Anak Jatiluwih di Masa Pandemi, Tumbuhkan Kesadaran Mencintai Lingkungan

Diantaranya, rencana keuangan tahunan desa adat, surat pernyataan kedudukan Petengen dari Bendesa Adat, fotocopy rekening atas nama desa adat di bank BPD Bali, serta fotocopy KTP elektronik Bendesa dan Petengen. Menurut Kartika, verifikasi dilakukan untuk memastikan semua persyaratan sudah benar.

Setelah itu, barulah bisa dilakukan proses pencairan dana desa adat oleh BPKAD Provinsi Bali. Tahapan-tahapan pencairan sebelumnya sudah disosialisasikan oleh Majelis Desa Adat provinsi hingga kecamatan kepada seluruh desa adat di Bali.

Buku petunjuk teknis juga sudah dilampiri dengan contoh-contoh persyaratan. “Kalau ada Jero Bendesa yang membawa persyaratannya lantas kemudian masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki, tim kami di dinas itu sudah langsung memperbaiki kalau ada softcopy-nya,” imbuhnya.

Baca juga:  Desa Adat ketewel Gelar Sipeng

Kartika menegaskan hal itu sebagai bentuk antisipasi untuk membantu agar jangan sampai Bendesa kesulitan. Tim bahkan siap membantu hingga selesai sampai malam sekalipun.

Kendati sejauh ini belum ada komplain yang datang terkait tahapan pencairan. Sementara dana desa adat Rp 300 juta, sesuai juknis harus dialokasikan untuk belanja rutin, belanja operasional, dan belanja program meliputi parahyangan, pawongan dan palemahan.

Kemudian ditambah dengan program prioritas provinsi yang wajib dilaksanakan desa adat. Seperti misalnya, menggali seni wali/bebali, kegiatan pesantian, pembentukan PAUD/TK Hindu dan lain-lain.

Baca juga:  Kartu Krama Adat

“Kalau bulan ini sudah masuk ke BPKAD, Januari ini dana desa adat sudah bisa cair masuk ke rekening. Ini kan masih teknis keuangan di BPKAD sama di BPD saja. Kalau teknis di kami sudah clear,” pungkasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *