
DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah LPD di Bali saat ini memang jadi bidikan aparat penegak hukum atas dugaan terjadinya penyimpangan penggunaan dana LPD. Tidak hanya di Denpasar dan Buleleng, namun di Gianyar juga ada yang sedang “dipelototi” aparat penegak hukum.
Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS LPD) Provinsi Bali, Drs. I Nyoman Cendikiawan, S.H., M.Si, yang berperan dalam perencanaan program kerja, pengawasan, hingga perlindungan simpanan masyarakat krama LPD, tak menanpik jika ada beberapa LPD di Bali melakukan dugaan pelanggaran.
Cendekiawan yang didampingi Wayan Loka, BKS LPD Denpasar dan Made Pasti, Kamis (2/10), menjelaskan bahwa pihaknya berterimakasih pada tokoh adat, krama adat, dan juga para tokoh, karena hingga saat ini LPD sudah berjalan beriringan di desa adat sudah 41 tahun. Karena LPD juga berperan dalam pelestarian seni, adat dan budaya, termasuk upacara yadnya.
“LPD sudah memberikan kontribusi begitu luas pada desa adat,” jelasnya.
Saat ini, diakui ada sebagian kecil LPD bermasalah. Di Bali terdapat 1.439 LPD dengan pengawas dari LP LPD sekitar 70-na orang, yang sudah barang tentu jauh dari kata ideal.
Terkait pengawasan, pihaknya sudah melakukan pembinaan dan pelatihan melalui LP LPD selalu pembina teknis dan tim pembina umum yang dibentuk Pemprov Bali.
Tak hanya itu, guna menjaga marwah LPD di Bali, ada Bendesa Adat selalu pengawas (ex officio) dibantu dengan orang-orang yang punya kemampuan di desa adat yang dipilih melalui paruman desa adat. Ini juga masuk dalam salah satu upaya dalam pencegahan agar tidak terjadi fraud di LPD. “Dan masyarakat juga sesungguhnya menjadi pengawas LPD yang melekat,” kata Cendekiawan.
Lanjut dia, ke depannya, jika ada masalah mengenai LPD, dia berharap selesaikan dulu di desa adat melalui musyawarah mufakat. “Ada sesenggak pangelingsir Bali, ikan dapat, air tidak keruh dan bunga tunjung tidak layu,” ucapnya.
Apalagi ada program pemerintah yakni Bale Kerta Adyaksa, yang mana bisa dimanfaatkan dalam menyelesaikan persoalan secara restoratif justice (RJ). “Kalaupun terjadi masalah di LPD, misalnya salah analisa, salah administrasi, tentu bisa diselesaikan. Jika itu dilakukan oleh oknum pengurus, tentu kita selesaikan bersama-sama,” jelasnya.
Mengenai pengawasan, dari 1439 LPD di Bali, tentu tidak sebanding dengan jumlah LP LPD yang berkisar 70 orang masih kurang. Namun demikian, pihaknya sudah maksimal melakukan pengawasan.
Yang terpenting saat ini, bagaimana supaya masalah LPD (jika ada) dapat diselesaikan secara internal di desa adat, dan juga diharapkan bisa melalui Bale Kerta Adyaksa yang sudah diberikan ruang oleh pemerintah. Lebih tepatnya, adanya pembinaan yang dilakukan pemerintah dan penegak hukum, jika ada mengenai LPD. Karena LPD adalah untuk kepentingan desa adat yang ada di Bali.
Saat ini, dari data, memang ada beberapa masalah LPD yang sudah masuk tipikor dan hampir merata di seluruh Bali. Terbaru yang sudah vonis ada LPD Ngis, LPD Intaran,
LPD Desa Adat Tamblang. (Miasa/Balipost)