MANGUPURA, BALIPOST.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan sepupu di Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Badung, digelar Kamis (16/1) digelar di Mapolsek Mengwi. Terdapat 18 adegan yang diperagakan.

Kapolsek Mengwi, Kompol I Gede Eka Putra Astawa, didampingi Kanitreskrim Iptu Wayan Sujana, menyampaikan secara umum tidak ada perbedaan hasil rekonstruksi dengan pemeriksaan BAP.

“Memang ada beberapa hal lebih detil perlu ditambahkan. Motifnya salah paham dan emosi sesaat. Tidak ada dendam pribadi. Padahal korban ingin melerai justru jadi ditusuk hingga meninggal,” tegasnya.

Reka ulang kasus tersebut mendapat pengawalan ketat anggota polsek. Selain pelaku, rekonstruksi itu mengadirkan ibu kandungnya, I Gusti Ayu Wetri dan sejumlah saksi lainnya.

Baca juga:  Pecalang Turut Amankan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mengening

Puncak kejadian ini diperagakan pada adegan 11 hingga 16. Pada adegan 11, Gusti Ayu Wetri melihat anaknya (pelaku) memegang sebilah pedang dalam keadaan terhunus di depan kamarnya.

Melihat hal tersebut kemudian Wetri berusaha menghalangi pelaku supaya tidak keluar, sambil memegang tangan pelaku memegang pedang. Akibatnya tangan kiri Werti luka kena pedang anaknya sendiri.​

Pelaku marah-marah dan mondar-mandir di depan rumahnya sambil mengacung-acungan pedang. Melihat hal itu, korban (diperankan polisi) mendekati pelaku dengan maksud menenangkannya.

Baca juga:  Pengamanan KTT G20, Menko Luhut : Tidak Ada Ruang untuk Membuat Kesalahan

Tiba-tiba leher korban dipukul menggunakan punggung pedang oleh pelaku. Setelah itu, pelaku menusuk perut kiri korban sebanyak satu kali.

Keluarga korban, I Gusti Ngurah Ketut Astina dan Gusti Ngurah Darma Putra langsung memegang pelaku. Sedangkan korban dibawa ke Warung CGT, lalu dievakuasi ke puskemas.

Seperti diberitakan, kasus pembunuhan ini terjadi pada 31 Desember 2019. Kala itu I Gusti Ngurah Yoga Adi Putra (22) bersama sepupunya, I Gusti Agung Alit Maha Putra (29) dan sejumlah orang lainnya

Baca juga:  Obyek Wisata di Bandung Selatan Mulai Diserbu Pengunjung

merayakan pergantian tahun dengan pesta miras di warung CGT. Awalnya, sekitar pukul 17.30 Wita, tersangka minum bersama I Putu Candradinata.

Beberapa saat kemudian korban datang dan bergabung. Namun sekitar pukul 20.50 Wita, Candradinata tidak sengaja menjatuhkan teko berisi miras sehingga membuat pelaku tersinggung.

Persoalan inilah yang memicu emosi tersangka hingga membunuh sepupunya. Bahkan, sopir freelance itu juga melukai ibu kandungnya, I Gusti Ayu Wetri (51) dan Candradinata. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *