Gubernur Koster (kiri) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menunjukkan MoU terkait PRK. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembangunan Rendah Karbon (PRK) dinilai sejalan dengan Visi Pemerintah Provinsi Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Hal itu diungkapkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri PPN/Bappenas dengan Gubernur Provinsi Bali dan Gubernur Provinsi Riau mengenai Pembangunan Rendah Karbon (PRK) di Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (14/1).

Koster antara lain memaparkan sejumlah regulasi yang telah ditetapkan sebagai upaya untuk
memperkuat proses perencanaan pembangunan di Provinsi Bali melalui integrasi antara program pelestarian lingkungan, program penanganan perubahan iklim, dan percepatan pertumbuhan ekonomi. Salah satunya, Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih sebagai salah satu komponen regulasi yang mengatur penerapan dan pengelolaan Energi Bersih di Bali.

Baca juga:  Diterjang Ombak, Penyengker Pura di Pering Roboh

Di dalamnya terdapat beberapa hal yang ingin diterapkan dalam mendukung energi bersih ini. Diantaranya, Pembangkit Listrik wajib menggunakan bahan bakar Energi Bersih yaitu Gas Alam Cair dan Energi Terbarukan. “Selain itu, mendorong bangunan pemerintah, komersil, industri termasuk hotel, restoran dan rumah tangga berkewajiban menggunakan Energi Bersih melalui atap panel surya maupun bangunan hijau,” ujarnya.

Hal lainnya, lanjut Koster, memberikan peran kepada masyarakat, UMKM, Desa Adat dan Badan Usaha Milik Daerah untuk mengelola Energi Bersih baik secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Nasional atau Swasta. Terkait permasalahan lingkungan hidup, mantan anggota DPR RI ini juga sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Gubernur Bali Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor
Listrik Berbasis Baterai, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Gubernur Koster Raih Penghargaan Khusus Pembangunan Daerah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *