Terdakwa, Suarjaya, digiring petugas Kejaksaan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelajaran sangat berat diterima I Gusti Kade Suarjaya. Akibat bermain dengan narkoba, pria asal Desa Dajan Pekan, Tabanan itu diganjar pidana penjara selama 12 tahun.

Majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day menyatakan terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana yang telah diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, terdakwa disebut memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 6,44 gram netto.

Baca juga:  Jerinx Dibebaskan Hari Ini

Selain dipidana penjara selama 12 tahun, terdakwa juga dihukum menbayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Apalagi, putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut Suarjaya dengan pidana penjara selama 15 tahun. Masih dalam amar putusan hakim, kasus ini bermula dari terdakwa menerima telpon dari seseorang yang bernama Pak Yan Jaya pada 11 Juli 2019 sekitar pukul 19.00 Wita.

Baca juga:  Korupsi PD BPR Buleleng 45, Aryandri Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Saat itu terdakwa diperintahkan untuk ke Jalan Gatot Subroto Barat. Sesampai di lokasi, Suarjaya kembali di suruh untuk mengambil tempelan sabu di bawah tiang listrik di depan CV Adi Jaya Jalan Pondok Asri, Banjar Tegal, Dalung, Kuta Utara, Badung.

Terdakwa kemudian mencari tempelan sabu tersebut dan menemukan 1 buah pembungkus rokok yang bertumpuk dengan dompet kecil warna coklat dan sampingnya ada paket yang dibalut dengan plastik warna hitam. Terdakwa kemudian mengambil barang-barang tersebut dan dimasukan ke dalam tas.

Baca juga:  Janda Mengaku Diperalat Kakak Tirinya Edarkan Narkoba

Tak lama dia ditangkap polisi. Saat digeledah ditemukan satu paket yang dibalut plastik klip warna berisi 5 paket berisi sabu beratnya bervariasi dan di dalam dompet warna coklat ditemukan 1 buah plastik klip berisi sabu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *