Gubernur Bali Wayan Koster. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Optimisme untuk meloloskan usulan RUU tentang Provinsi Bali masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 masih amat membara. Terlebih saat ini, RUU Provinsi Bali baru sebatas tercantum dalam Program Legislasi Nasional dan belum masuk Prioritas 50 RUU yang dibahas Tahun 2020.

Gubernur Bali Wayan Koster justru menyebut “pertempuran” baru saja dimulai. Setelah mengantongi dukungan dari eksekutif dan legislatif di pusat, perjuangan akan dilanjutkan dengan lobi politik. “Pertempuran di DPR tidak sekali melangkah, tapi bertahap. Sekarang sudah bersyukur masuk program legislasi nasional, tahap berikut saya akan masuk ke wilayah menentukan. Lobi politik agar bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan keterangan pers di Jayasabha, Denpasar, Selasa (10/12).

Tak tanggung-tanggung, Koster akan menggandeng Mendagri dan Menkumham dalam upaya lobi politik tersebut. Menkumham bahkan sudah berjanji jika dari 50 RUU ada yang tidak siap, akan diganti dengan RUU Provinsi Bali. Dari pengalaman Koster sebagai mantan anggota DPR RI, RUU yang masuk daftar biasanya baru sebatas judul. Artinya, belum disertai rancangan undang-undang dan naskah akademik. “Kalau Bali, naskah RUU sudah selesai lengkap dengan naskah akademiknya. Istilah Bapak Mendagri, barang sudah jadi sehingga tinggal membahas,” tambahnya.

Baca juga:  Penyekatan PPKM Darurat Dilakukan 2 Kali Sehari, Ini yang Perlu Dibawa Pelaku Perjalanan

Itu sebabnya, lanjut Koster, Mendagri Tito Karnavian sudah bersurat ke DPR RI sehari setelah pihaknya melakukan audiensi ke Kemendagri, 5 Desember lalu. Dalam suratnya, Mendagri menegaskan ada urgensi revisi UU No.64 Tahun 1958 sehingga Kemendagri mendukung aspirasi masyarakat Bali agar DPR RI dapat memasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Sebelum mendapat dukungan dari Mendagri dan Menkumham, pihaknya telah menerima dukungan dari Komisi II DPR RI dan DPD RI. Ketua Komisi II DPR RI, Arief Wibowo memberi penilaian yang sama bahwa RUU Provinsi Bali siap dibahas tahun depan.

Sementara Ketua DPD RI Lanyalla M. Mattalitti mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Pimpinan Komite I DPD RI agar melakukan pembahasan terhadap draft RUU Provinsi Bali secara Tripartite antara DPD RI, DPR RI dan pemerintah. Dengan kata lain, audiensi yang sebelumnya dilakukan Koster bersama para tokoh masyarakat Bali di Jakarta telah menunjukkan hasil yang positif.

Baca juga:  Bali Kembali Laporkan Penambahan, Ini Dua Daerah Tambah Korban Jiwa COVID-19

“Berarti DPR dan pemerintah sudah dua pihak sepakat untuk mendukung pembahasan RUU tentang Provinsi Bali ini. Tinggal dilakukan komunikasi dan lobi politik yang lebih intensif agar masuk Prolegnas Prioritas 2020. Saya yang akan melakukan langsung upaya tersebut,” ungkapnya.

Meski demikian, Koster tetap mengimbau masyarakat Bali sebagai orang Bali, dari daerah mana pun datangnya, dari suku dan agama mana pun, dan semua elemen masyarakat yang hidup dan mencari kehidupan dari alam dan budaya Bali agar kompak, bersatu dan bergerak serentak bersama. Ini untuk menegaskan eksistensi dan keberlanjutan Bali sehingga ke depan terus bisa memberi kesejahteraan dan kebahagiaan bagi umat manusia.

Apalagi sejak 2005 atau sekitar 15 tahun lalu, berbagai komponen masyarakat Bali telah menginginkan agar Pulau Dewata dipayungi dengan UU yang bisa dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni, budaya dah kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia.

Baca juga:  Status IHDN Ditingkatkan, Rektor Sangat Mengapresiasi

Itu sebabnya, sejak setahun yang lalu Koster telah membentuk tim untuk menyusun Draft Rancangan UU tentang Provinsi Bali dan Naskah Akademik yang dirumuskan sesuai arahan visi pembangunan Bali ke depan. RUU Provinsi Bali yang terdiri atas 12 bab dan 39 pasal, bukan untuk menjadikan Bali sebagai daerah otonomi khusus, tetapi agar sesuai UUD 1945 dan NKRI. “Kalau jadi UU, astungkara Bali mempunyai kerangka hukum untuk mengisi agenda pembangunannya sesuai dengan potensi, karakteristik Bali,” terangnya.

Selain itu, lanjut Koster, dapat memperkuat adat istiadat, tradisi, seni, budaya dengan kearifan lokalnya. Menyeimbangkan pembangunan antarwilayah, memperkuat pariwisata berbasis budaya, membangun perekonomian dan industri tematik yang sesuai dengan potensi Bali, memperkuat taksu Bali secara sekala dan niskala, serta mengintegrasikan pembangunan Bali di seluruh wilayah dengan pendekatan satu pulau, satu pola dan satu tata kelola. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *