
DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Provinsi Bali menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun 2026, dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (17/11). Dalam APBD 2026, terdapat defisit sebesar Rp834,375 miliar lebih.
Koordinator Pembahasan Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, Gede Kusuma Putra, menjelaskan pendapatan daerah tahun 2026 ditargetkan Rp6,330 triliun lebih. Sementara itu, Belanja Daerah Tahun 2026 sebesar Rp 7,164 triliun lebih.
Dengan anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp6,330 T lebih dan Belanja Daerah sebesar Rp7,164 T lebih, maka terjadi Defisit Anggaran sebesar Rp 834,375 M lebih (13,18% dari Total Pendapatan Daerah atau 11,64% dari Total Belanja Daerah).
Defisit sebesar Rp 834,375 M lebih ini memerlukan sumber pembiayaan netto dengan jumlah yang sama.
Di sisi lain masih ada Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp568,464 miliar lebih (Cicilan Dana PEN Rp243,464 M lebih ditambah Penyertaan Modal di BPD Rp125 M dan di Perseroda PKB Rp200 M). Atas hal ini diperlukan sumber Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp1,402 T lebih yang diproyeksikan akan ditutup dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025.
Sedangkan besarnya Mandatory Spending, yaitu fungsi pendidikan dianggarkan Rp2.843.569.537.359 atau 39,69 %. Pegawai (diluar TPG dan Tamsil) Rp2.189.772.747.383 (30,68 %), Infrastruktur Pelayanan Publik Rp1.990.465.418.544 (27,08 %), dan Urusan Kesehatan Rp930.034.765.214 (16,11 %).
Ada beberapa catatan dan rekomendasi yang diberikan DPRD. Diantaranya, mengingat keperluan dana untuk melaksanakan pembangunan yang selalu meningkat setiap tahun, Pemerintah Provinsi Bali didorong guna terus menggali dan menciptakan sumber-sumber pendapatan yang baru agar kapasitas fiskal keuangan Daerah lebih baik. Perlunya dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten se-Bali untuk bagaimana menjadikan wajah Kota-kota yang ada di Bali yang kelihatan kurang rapi agar menjadi lebih rapi dan indah.
Penanganan masalah sampah dan kemacetan supaya diselesaikan secepatnya. Untuk tertibnya penegakkan aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Bali terkait Tata Ruang Aset dan Perijinan, OPD terkait supaya melaksanakan pengawasan yang lebih intensif, dan kalau diperlukan menambahkan anggaran di masing-masing OPD terkait, tentunya Dewan akan mengamini.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan dengan telah disetujuinya Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selambat-lambatnya 3 hari ke depan harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
“Saya berharap evaluasi nanti berjalan lancar di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera disahkan, diberlakukan, dan dilaksanakan dalam melanjutkan penyelenggaraan pembangunan Bali sesuai Visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembengunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru,” harapnya. (Ketut Winata/balipost)








