DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang perayaan tahun baru 2020, pasokan narkoba ke Bali meningkat. Namun tim gabungan Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkapnya serta menyita 7.595 gram ganja. Barang bukti tersebut disita dari tersangka Erfin (26) di wilayah Kuta dan Denpasar, Rabu (4/12).

Ganja tersebut dipasok untuk persiapan tahun baru. “Untuk perayaan tahun baru peredaran narkoba masih normal. Saya peringatkan kepada bandar narkoba bila nekat beraksi di Bali khususnya Denpasar, akan ditindak tegas. Kalau melawan akan kami tembak mati,” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, didampingi Kasatresnarkoba AKP Mikael Hutabarat, Senin (9/12).

Baca juga:  Nelayan Serangan “Mesadu” ke Dewan

Kronologisnya, lanjut Kombes Ruddi, penangkapan dan pengembangaan dilakukan di sejumlah TKP. Yaitu di Jalan Plawa Gang Melati Seminyak, Jalan Plawa Gang Beji Seminyak dan Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat.

Mantan Kapolres Badung ini menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat ada kurir narkoba beraksi di wilayah Seminyak. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, polisi meringkus pelaku di Jalan Plawa Gang Melati Seminyak.

Saat petugas menggeladah bagasi motor pelaku, diamankan satu tas plastik hitam empat paket plastik klip ganja. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jalan Plawa Gang Beji dan ditemukan kaleng soft drink didalamnya isi ganja. “Kasus ini terus dikembangkan sampai ke kos pelaku di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar,” ujarnya.

Baca juga:  Dikira Sampah Ternyata Mayat Orok

Polisi melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku. Di lemari pakaiannya ditemukan empat buntalan koran dibalut lakban isi ganja, satu potongan kain seprei dibalut lakban di dalamnya isi ganja, delapan tas plastik hitam isi ganja dan empat tas plastik hitam isi ganja. “Pelaku mengaku dapat upah Rp 50 ribu tiap nempel. Ini merupakan jaringan sindikat pengedar ganja Banyuwangi-Denpasar. Kami akan terus meningkatkan penyelidikan apalagi mau tahun baru. Pelaku mengaku baru sebulan jadi kurir,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Disoroti, Ancaman Hukuman Pidana Pemilu Kurang dari 5 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *