Proyek shortcut Singaraja-Mengwitani. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tahapan pembebasan lahan yang masuk jalur proyek pembangunan shortcut titik 7 sampai 10 di Buleleng terus dikebut. Sebab, pembayaran ganti rugi tanah warga di Desa Wanagiri, Pegayaman, dan Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada itu dianggarkan dalam APBD Bali 2019, sehingga wajib direaliasikan sampai Desember 2019.

Untuk itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bali memastikan pengumuman nominal ganti rugi tanah warga tersebut pada bulan depan. Dinas PUPR Bali, Selasa (5/11) kembali menggelar konsultasi publik di Balai Banjar Dinas Pererenan Bunut, Desa Gitgit. Konsultasi ini melibatkan para pemilik tanah yang sudah terdaftar.

Warga sempat menanyakan nilai ganti rugi yang akan mereka terima. Sebab, warga harus segera membeli tanah di lokasi baru untuk membangun rumah yang baru.

Baca juga:  PPLN Masuk Bali Tanpa Karantina, Diharap Jadi "Restart" Pariwisata

Seperti dialami satu pemilik tanah Nyoman Wenten (55) warga Banjar Dinas Wirabhuana, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. Wenten bersama saudara kandungnya Wayan Raken (70) memiliki tanah dengan seluas 58 are di depan SDN 3 Gitgit.

Di atas lahan tersebut, ia dan kakaknya juga membangun rumah. Setelah tanah warisannya itu masuk dalam jalur proyek, ia berharap segera mendapat kejelasan dari pemerintah terkait nilai ganti rugi yang akan diterimanya. “Ini lahan satu-satunya dan tidak ada lahan lain, sehingga harapan kami ada kepastian berapa nilai ganti rugi dan masaah mekanisme kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah,” katanya.

Baca juga:  Areal Pura Segara Desa Adat Buleleng Tergenang, Ketinggian Air di Atas Mata Kaki

Kepala Dinas PUPR Bali, I Nyoman Astawa Riadi mengatakan, saat ini pemerintah masih melakukan lelang pekerjaan appraisal. Saat ini sudah ada empat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang mengajukan penawaran. “Kami menunggu hasil lelang pekerjaan appraisal. Paling lambat seminggu sebelum realisasi ganti rugi, hasil perhitungan nilai tanah atau bangunan warga akan diketahui,” katanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membebaskan lahan untuk shortcut di lokasi 7-10. Titik shortcut ini adalah lanjutan dari pembangunan titik shortcut yang sudah dibangun dan segara tuntas tahun ini, yakni titik 3 dan 4 di Kabupaten Tabanan serta titik 5 dan 6 di Kabupaten Buleleng.

Baca juga:  Dari Bupati Badung Larang Aliran Kepercayaan Manfaatkan Fasilitas Adat hingga Denpasar Masih Tambah Belasan Kasus COVID-19

Ruas shortcut Singaraja – Mengwitani ini akan memperpendek waktu dan jarak tempuh. Karena, tikungan yang saat ini sebanyak 70 lokasi, dipangkas menjadi 22 lokasi.

Di sepanjang jalan baru itu, pemerintah akan membangun enam jembatan penghubung. Titik terpanjang ada di shortcut 10 yang dimulai dari sekitar SDN 4 Gitgit, sampai sekitar Gereja Gunung Muria di Desa Gitgit.

Dari proyek lanjutan ini tercatat 145 pemilik tanah masuk dalam jalur proyek. Diperkirakan lahan yang dibutuhkan untuk pembuatan jalur shortcut mencapai 31,41 hektare.

Untuk pembebasan lahan pemerintah mengalokasikan pagu anggaran sekitar Rp 190 miliar. Sementara biaya konstruksi diperkirakan menghabiskan Rp 247,76 miliar. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *