Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial Kadek CM (21), pengemudi ojek online, terdakwa DA (32), divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara, Kamis (10/10).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan sebagaimana dakwaan penuntut umum. Atas putusan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari PBH Peradi Denpasar menerimanya.

Baca juga:  Kasus Narkoba, Warga Thailand Dituntut 18 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Putu Oka Surya Atmaja menuntut supaya terdakwa dihukum 7 tahun penjara. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial karena pelaku yang ketahuan mengintip korban saat mandi, terjatuh, dan menganiaya korban dengan menggunakan palu dan gunting. Tak hayal, korban sempat sekarat di kamar mandi karena darahnya banyak tercecer akibat luka yang dialami.

Baca juga:  Perumda Air Minum di Denpasar akan Naikkan Tarif

Peristiwa percobaan pemerkosaan ini terjadi di Jalan Kapten Japa, Denpasar Timur, 11 Juni lalu. Usai menganiaya korban berinisial Kadek CM, pelaku kabur, sedangkan korban diselamatkan warga dan dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan surat dakwaan JPU Putu Oka, dalam perkara ini terdakwa berusaha memperkosa korban setelah aksi ngintip korban yang sedang telanjang ketahuan. Karena ketahuan, korban melompat ke kamar mandi lalu membekap korban. Pelaku juga berusaha memperkosa, namun korban terus berontak, dan akhirnya pelaku kalap. Korban yang jatuh ke lantai dihajar secara membabibuta dengan gunting dan palu. Setelah wanita teman kosnya tak berdaya, pelaku kabur. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Hakim Vonis Penyelundup Orangutan Lebihi Tuntutan Jaksa
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *