Pelaku penggelapan uang diamankan di Polres Bangli. (BP/ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Iwan Sudarto asal Malang, Jawa Timur, diamankan aparat Polres Bangli. Ia ditangkap di wilayah Kintamani lantaran melakukan penggelapan uang puluhan juta milik korban Haji Taufik. Kepada polisi, pria 43 tahun itu mengaku menggelapkan uang pembayaran jagung tersebut untuk bermain judi.

Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, Senin (9/9), mengatakan, kronologis kasus penggelapan tersebut berawal saat pelaku Iwan Sudarto menginap di rumah I Wayan Rumen di Desa Bayung Gede, Kintamani, 19 Agustus lalu. Malam itu, pelaku menelepon Haji Taufik dan menanyakan jagung, setelah sebelumnya sempat membeli barang, namun tidak dikirim oleh Haji Taufik.

Baca juga:  Aktivitas Vulkanik Gunung Agung Masih Tinggi

Dalam komunikasi itu, Haji Taufik mengatakan segera mengirim barang itu keesokan hari. Kemudian pada 20 Agustus sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku bersama Wayan Rumen menerima jagung pesanannya sebanyak 12.125 kilogram di jalan By-pass Ida Bagus Mantra. Jagung itu kemudian dibongkarpindahkan dari truk asal Lombok ke dua truk yang disewa pelaku.

Selanjutnya, belasan ton jagung itu dibawa pelaku bersama Rumen ke Banjar Paket, Kintamani, untuk dijual. Namun, sekitar pukul 16.00 saat proses penurunan barang belum selesai, pelaku pulang ke Jawa. Pelaku saat itu menyerahkan penjualan jagung tersebut sepenuhnya kepada Rumen.

Baca juga:  Curi HP, Buruh NTT Ditangkap saat Pesta Miras

Keesokan harinya, Rumen mentransfer uang hasil penjualan jagung ke rekening tabungan pelaku sebesar Rp 40 juta. Tanggal 3 September ditransfer lagi Rp 500 ribu. “Total uang yang diterima pelaku Rp 40.500.000,” ungkap Sulhadi.

Rupanya uang hasil penjualan jagung yang sudah ditransfer Rumen itu tidak dibayarkan pelaku ke Haji Taufik, melainkan digunakan untuk main judi dan memenuhi keperluan sehari-hari. Karena uang tak kunjung dibayarkan, pelaku akhirnya dilaporkan ke Polres Bangli dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. “Dari laporan tersebut, petugas kemudian mengamankan pelaku di Kintamani bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Baca juga:  Gudang Batik Terbakar

Setelah diperiksa, pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta itu langsung ditahan polisi. “Pelaku Iwan Sudarto diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan berupa uang sebagamana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lamanya 4 (empat) tahun penjara,” papar Sulhadi. (Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *