NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Reskrim Polres Jembrana menangkap seorang residivis yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka yang ditangkap Abdurrahman (40) seorang nelayan dari Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Sabtu (13/4) sore.

Tersangka diketahui mencuri di rumah korban Masriadi (23) yang merupakan tetangganya. Dari informasi pada Sabtu (13/4), korban melaporkan kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus mengambil perhiasan emas milik korban.

Baca juga:  Polri Bantah Ada Bunker Uang di Rumah Ferdy Sambo

Tersangka masuk melalui jendela rumah yang dalam keadaan tidak terkunci dan keluar melalui tempat yang sama. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3.155.000.

Mengetahui perhiasannya hilang, korban kemudian melapor ke Polres Jembrana.
Menindaklanjuti laporan tersebut tim opsnal Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan mengarah ke Abdurrahman sebagai pelakunya.

Sehingga pada Sabtu sore tersangka ditangkap di pasar umum Negara. Pada saat penangkapan, tersangka sempat melarikan diri dan melawan petugas sehingga dihadiahi timah panas. Kaki kanannya di dor.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bertambah, Ini Riwayatnya

Dari hasil interograsi, tersangka mengakui telah mengambil barang berupa perhiasan emas milik korban yang diakui dilakukan sendiri. Perhiasan itu rencananya akan dijual ke toko emas di Pasar Negara.

Namun belum sempat menjual perhiasan tersebut tersangka sudah ditangkap. Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana guna proses lebih lanjut. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *