
SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang pria asal Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, berinisial KAW (21) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah merudapaksa seorang siswi SMA berusia 16 tahun hingga hamil dan melahirkan.
Kasus ini berawal dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui media sosial Instagram. Keduanya kemudian menjalin komunikasi intens, hingga akhirnya sepakat untuk bertemu secara langsung.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, saat dikonfirmasi Rabu (12/11) menjelaskan, pertemuan pertama dan kedua berlangsung normal. Namun pada pertemuan ketiga, tepatnya 8 Juli 2024, pelaku mengajak korban ke rumahnya dan di sanalah terjadi perbuatan tidak senonoh tersebut.
“Saat itu korban sempat melakukan perlawanan. Namun karena tidak berdaya, pelaku tetap memaksa menyetubuhi korban,” terang AKP Widura.
Beberapa bulan kemudian, korban mengalami pendarahan. Setelah didesak oleh orangtuanya, barulah korban mengaku bahwa dirinya tengah hamil lima bulan. Pihak keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk visum et repertum di RSUD Buleleng.
Hasil tes DNA memastikan bahwa bayi yang dilahirkan korban merupakan anak biologis pelaku.
“Setelah bukti kami anggap cukup, KAW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Buleleng sejak 5 November 2025,” ujar AKP Widura.
Ia menambahkan, pelaku sempat melarikan diri ke Denpasar dan bekerja sebagai buruh serabutan tanpa menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Atas tindakannya, KAW dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius pihaknya. Ia menyebut, sebagian besar kasus serupa di wilayah Buleleng terjadi karena hubungan suka sama suka, namun tetap dikategorikan sebagai tindak pidana karena melibatkan anak di bawah umur.
“Kami akan bekerja sama dengan Dinas P2KBP3A Buleleng untuk meningkatkan penyuluhan dan edukasi ke sekolah-sekolah. Anak-anak harus lebih waspada terhadap bujuk rayu, khususnya melalui media sosial,” tegas Kapolres.
Pihaknya juga berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan penegakan hukum terhadap kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas. (Nyoman Yudha/balipost)









