Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pentolan salah satu ormas besar di Bali, Ketut Is, baru saja lepas dari penjara setelah divonis bersalah dalam kasus memaksa pejabat negara. Belum lama keluar, ia kembali dilaporkan ke kepolisian.

Terkait laporan ke kepolisian, ia dilaporkan oleh istrinya sendiri, YY karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini pada Senin (4/2) masuk agenda pemeriksaan. Is pun memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga:  Diduga Cemburu, Pria Asal Bandung Aniaya Pacarnya

Saat diperiksa, kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Is mengakui telah menganiaya istrinya, YY. Pemicunya gara-gara YY beli bakso Rp 50 ribu. “Dia (Is) juga mengakui bilang kalau istrinya menghamburkan uang untuk beli makanan,” ucap Kompol Arta, Selasa (5/2).

Setelah penyelidikan kasus ini sedang berproses, Arta mengungkapkan, YY mengajukan permohonan pencabutan laporan. “Itu kan hak pelapor (YY), silahkan saja,” kata mantan Kasatreskrim Polres Badung ini.

Baca juga:  Nusa Dua Beach Hotel & Spa Win Gold Sunny Heart Award

Apakah penyelidikan kasus ini dihentikan? “Nanti kasus ini akan dilakukan gelar perkara. Tergantung hasil gelar perkaranya,” ucap perwira melati satu di pundak ini.

Seperti diberitakan, pentolan ormas itu kembali dilaporkan ke Polresta Denpasar, Rabu (30/1). Dia dilaporkan oleh istrinya, YY (32) terkait KDRT.

Hasil visum dari rumah sakit menyatakan ditemukan tindak kekerasan dan paling parah di bagian mata korban. Untuk itu polisi segera memeriksa pentolan ormas, Ketut Is. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pantau Proyek Gedung SMPN 13 Denpasar, Dewan Ingatkan Soal Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *