Gede Putra Astawa. (BP/Dokumen))

DENPASAR, BALIPOST.com – Angka perceraian yang masuk ke meja hijau dalam semester pertama tahun 2023 ini cukup banyak. Bahkan mendominasi dalam kasus perdata yang masuk ke PN Denpasar.

Hingga Juni 2023 ini, sebagaimana data yang diterima Bali Post dari PN Denpasar, angka perceraian di wilayah hukum yang mewilayahi Denpasar dan Badung itu sudah mencapai angka 476 kasus perceraian. Hal itu dibenarkan Jubir PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Jumat (14/7).

Dalam kasus perdata, kata dia, selain kasus perceraian, juga ada PHM (Perbuatan Melawan Hukum) yang diakumulasi juga mencapai seratusan. Peringkat ketiga disusul kasus wanprestasi, sisanya ada kasus harta bersama, sengketa tanah, obyek sengketa bukan tanah, hak asuh anak dan juga perkara dalam hal-hal yang berkaitan dengan kerusakan dan pencemaran lingkungan, yang angkanya jauh di bawah dari kasus perceraian.

Baca juga:  Aniaya Istri Hamil Tua, Dagang Sembako Ditahan

Informasi yang diperoleh di PN Denpasar, beberapa hal yang menyebabkan kasus perceraian itu selain ketidakcocokan hingga terjadi perseteruan suami istri juga karena kehadiran orang ketiga, yakni perselingkuhan dan juga KDRT. Tidak hanya pihak suami yang melakukan gugatan, namun banyak juga para istri yang mendaftarkan gugatan ke pengadilan.

Menyimak angka 476 dalam kasus perceraian di tahun 2023 dalam semester pertama itu, rupanya tidak jauh berbeda dengan angka perceraian pada tahun sebelumnya. Lihat saja data PN Denpasar, di tahun 2020.

Baca juga:  Segini, Hukuman Dua Perempuan Pengedar Narkoba Hampir 2 Kilo

Pada saat pandemi COVID-19 itu, perkara perdata dari wilayah Badung dan Denpasar yang masuk ke PN Denpasar sebanyak 1.224 kasus. Perceraian merupakan salah satu kasus perdata.

Dan dari 1.224 kasus tersebut, 1.262 telah diputus. Angka tersebut termasuk tunggakan tahun 2019 yang diselesai pada tahun 2020. Mirisnya, dari 1224 yang masuk, 895 perkara merupakan perkara perceraian.

Bagaimana di 2021? Kasus perceraian ternyata masih mendominasi gugatan yang masuk dari Badung dan Denpasar. Semester pertama tahun 2021, kata Jubir PN Denpasar, Made Pasek, perkara gugatan masuk mencapai 639 gugatan, yang lagu-lagi didominasi kasus perceraian. Yakni, Januari hingga Juni 2021, kasus perceraian yang sudah masuk sebanyak 453 gugatan.

Baca juga:  Sudah Masuk PN, Ini Majelis Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Pembunuhan Prajurit TNI

Sedangkan data 2022, PN Denpasar mencatat sebanyak 968 kasus perceraian sepanjang tahun tersebut. (Miasa/balipost)

BAGIKAN