Ilustrasi. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus pemalsuan sertifikat tanah milik seorang penyandang disabilitas, I Dewa Nyoman Oka (55) hingga kini masih bergulir. Sudah ada sejumlah tersangka dalam kasus ini tanah yang berlokasi di Banjar Tarukan, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring ini.

Dua tersangka pun sudah dilimpahkan dari Kejati Bali ke Kejaksaan Negeri Gianyar sepekan lalu. Tersangka ini merupakan kakak adik yakni, Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Nyoman Ngurah Swastika. “Kami sudah menerima pelimpahan dua tersangka kasus ini,” ucap Kasipidum Kejari Gianyar, Nyoman Bella Atmaja dihubungi Senin (28/1).

Baca juga:  Jadi Tersangka, Istri Gita Gunawan Fokus Jaga Kesehatan Kandungannya

Usai dilimpahkan dua tersangka ini langsung mendekam di sel tahanan Kejari Gianyar. Penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan. “Kami ada waktu 20 hari ke depan untuk penahanan,” katanya.

Kasipidum pun menarget penyempurnaan berkas itu bisa rampung seminggu ini, sehingga dapat segera di limpahkan ke pengadilan, untuk selanjutnya melewati proses persidangan. “Dua tersangka ini kan berkasnya jadi satu, secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Secara terpisah I Made Somya Putra SH MH selaku kuasa hukum I Dewa Nyoman Oka menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya informasi bahwa tanah milik Dewa Nyoman Oka yang telah dikuasai secara bertahun-tahun yang merupakan warisan dari kakeknya yang bernama Dewa Putu Degang dan ayahnya yang bernama Dewa Made Tresnapati telah disertifikatkan melalui Prona tahun 2013. Informasi itu kemudian ditelusuri ke Badan Pertanahan Nasional.

Baca juga:  Kasus Tahura, Kejati Bidik Tersangka Baru

Ternyata ditemukan surat sporadik dan surat keterangan dari Desa bahwa tanah Dewa Nyoman Oka setelah dikuasai oleh tersangka Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Nyoman Ngurah Swastika yang didukung oleh surat keterangan desa bahwa tanah milik Dewa Nyoman Oka adalah tanah adat padahal tanah tersebut bukanlah tanah adat. “Tanah itu dibeli 3 generasi terdahulunya. Lalu dibagi 2, bahkan sudah dibatasi dengan tembok,” jelas Somya.

Baca juga:  Kasus Jalur ATV, Warga Banjar Samu Bersurat ke Pemerintah

Usaha menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan pun telah dilakukan. Namun dikarenakan buntu, akhirnya membuat Dewa Nyoman Oka melalui keluarganya mengambil langkah hukum.

Atas hal itulah kemudian pelaporan secara pidana ke Polda Bali. “Atas laporan pidana tersebut pada akhirnya kelima orang itu menjadi tersangka,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *