Suasana saat Forum Krama Bali yang terdiri dari akademisi dan elemen Hindu menyampaikan aspirasi ke DPRD Bali. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com –  Belum reda persoalan nama LPD yang akan diubah menjadi Labda Pacingkreman Desa, kini muncul aspirasi menolak perubahan nama desa pakraman menjadi desa adat. Aspirasi ini disampaikan Forum Krama Bali yang diterima langsung Pansus Ranperda tentang Desa Adat di DPRD Bali, Selasa (22/1).

Sebelumnya dalam Pandangan Umum Fraksi, tercatat ada 3 fraksi yakni Fraksi Partai Golkar, Demokrat, dan Gerindra yang juga mempertanyakan rencana penggantian nama desa pakraman kembali menjadi desa adat dalam Ranperda tentang Desa Adat.

“Nama itu sesuatu yang penting juga, yang bahkan prinsip bagaimana kemudian dari penamaan itu memberikan isi didalamnya. Tadi sudah dijelaskan para ahli dari unsur budayawan dan arkeolog, pakraman merupakan lembaga memayungi adat tradisi yang ada di bawahnya,” ujar Ketua Forum Krama Bali, dr. Wayan Sayoga.

Hasil diskusi Forum Krama Bali, nama desa adat idealnya dikembalikan ke bentuk aslinya seperti yang termuat dalam prasasti-prasasti Bali Kuno yang menyebutkan nama pakraman. Merujuk pada nama desa pakraman, desa adalah mandala atau wilayah dan karaman adalah warga yang menempatinya. Dengan demikian, agama-lah yang menjadi panglima, bukan adat.

“Adat itu artinya kebiasaan. Kebiasaan-kebiasaan itu setiap saat bisa berubah. Dalam sistem Hindu, adat menempati posisi terakhir setelah sruti, smrti, dan sila. Bagaimana setiap kegiatan kehidupan kita di Bali dilandasi oleh nilai-nilai dharma. Jadi, dharma ini diatas semua. Ini harus mengikat kita,” jelas Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, keberadaan ranperda tentu dibuat untuk mengedukasi masyarakat. Kalau ranperda salah, maka yang dipayungi oleh ranperda inipun akan salah. Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda tentang Desa Adat, I Nyoman Parta mengatakan, eksekutif berfikiran mengganti nama pakraman menjadi desa adat untuk mengakomodasi arah nomenklatur peraturan nasional. Sebab, sebagian besar peraturan nasional memang berbunyi adat.

Baca juga:  Jangan Sampai LPD Bangkrut

“Untuk mempermudah, kita mengakomodasi arah nomenklatur itu. Namun di sisi yang lain, pandangan tadi adalah agar tetap memperhatikan kearifan lokal. Tetap memakai istilah desa pakraman. Khas Bali dan lebih dalam artinya daripada desa adat,” ujarnya.

Parta mengaku sudah menyarankan Forum Krama Bali untuk menyampaikan saran mereka kepada eksekutif yang mengusulkan Ranperda tentang Desa Adat. Dewan sendiri dalam menyikapi aspirasi tersebut masih akan menggelar rapat lagi dengan eksekutif.

Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry mengatakan, antara dewan dan gubernur pun sebetulnya masih ada perbedaan pandangan mengenai nama desa adat. “Dari pandangan umum fraksi terhadap ranperda ini, hampir semua mempertanyakan alasan gubernur mengganti nama desa pakraman menjadi desa adat,” ujarnya.

Ganti Nama

Bersamaan dengan kedatangan Forum Krama Bali juga sedang berlangsung Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Bali. Salah satu agendanya adalah jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi atas Ranperda tentang Desa Adat dan Ranperda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, nama desa adat memiliki landasan yuridis yakni Bab XIII Pasal 96 s.d. Pasal 111 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara jelas dan tegas menggunakan nomenklatur Desa Adat. Jadi, penggunaan nama Desa Adat mempunyai landasan konstitusional yang kuat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Baca juga:  Masih Lesu, Industri Kerajinan Perak di Gianyar

Mengenai usulan untuk menghilangkan istilah “bandesa madya” dan “bandesa agung”, Koster mengaku kurang sependapat. Pasalnya, Majelis Madya Desa Adat (MMDA) dan Majelis Utama Desa Adat (MUDA) bukan semata-mata bersifat forum bandesa adat. Melainkan lembaga adat yang memiliki kewenangan di bidang pengamalan adat istiadat yang bersumber dari agama Hindu serta kearifan lokal dan berfungsi memberikan nasihat, pertimbangan, pembinaan, penafsiran, dan keputusan tentang adat-istiadat dan hukum adat Bali.

“Istilah “bandesa madya” dan “bandesa agung” merupakan nama jabatan ketua dalam susunan organisasi MMDA dan MUDA,” jelasnya.

Koster juga menjelaskan soal rencana perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pacingkreman Desa yang disebut telah didasari pertimbangan obyektif. Ketua DPD PDIP Bali ini beralasan, cakupan kegiatan usaha Labda Pacingkreman Desa Adat jauh lebih luas daripada cakupan kegiatan usaha LPD yang hanya terbatas pada kegiatan usaha simpan pinjam (perkreditan).

“Labda Pacingkreman Desa Adat mencangkup 3 bidang usaha, yaitu bidang usaha pengelolaan Padruwen Desa Adat, pengelolaan Dana Punia Krama, dan kegiatan sosial ekonomi Krama Desa Adat,” imbuhnya.

Di samping itu, lanjut Koster, orientasi usaha Labda Pacingkreman Desa Adat lebih mengutamakan Labda atau kemanfaatan sosial, ekonomi, budaya dan agama (benefit) daripada semata-mata keuntungan finansial (profit), sebagaimana halnya orientasi usaha Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan melalui media massa bahwa perubahan nama dari Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pacingkreman Desa (LPD) tidak mengakibatkan LPD berubah menjadi lembaga keuangan yang diawasi oleh OJK.

Baca juga:  Bulan Bahasa Bali Ke-5 Digelar Hingga Tingkat Desa Adat

Dengan demikian Labda Pacingkreman Desa (LPD) tetap termasuk dikecualikan dari pengaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

“Saya sama sekali tidak ada maksud sedikitpun untuk menghilangkan jejak sejarah yang telah dirintis oleh Gubernur Bali terdahulu Prof. I B Mantra, sebaliknya justru untuk lebih memperkuat serta menumbuhkembangkan peran dan fungsi LPD secara holistik dalam penguatan dan pembangunan perekonomian Desa Adat serta pelestarian adat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal Bali,” jelasnya.

Koster menambahkan, otoritas dalam mengatur dan mengawasi industri sektor keuangan adat Bali memang sudah ada, yaitu Lembaga Pemberdayaan LPD (LP-LPD). Namun belum memenuhi kualifikasi sebagai otoritas pengatur dan pengawas serta tugasnya pun tidak mencakup pengaturan dan pengawasan sektor riil adat Bali. Oleh karena itu, ranperda tentang desa adat mencantumkan soal MUDA membentuk Lembaga Otoritas Perekonomian Adat (LOKA).

Terkait ketegasan agar Prajuru Desa Adat tidak boleh menjabat sebagai anggota partai politik, Koster menyebut perlu dikaji secara komprehensif agar tidak meniadakan hak asasi warga negara dalam berpolitik. Termasuk agar tidak memberi ruang terjadinya konflik kepentingan yang dapat mengganggu keharmonisan tata kehidupan krama Desa Adat yang demokratis. (rindra/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *