Plt Camat Kuta bersama Bendesa Kelan dan warga saat mengecek lokasi pembuangan sampah dan lokasi bongkar muat ikan, Kamis (10/1). (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Terkait permasalahan sampah yang dibuang sembarangan di wilayah Tuban, yaitu di lahan milik bandara yang berlokasi di Desa Adat Kelan, mulai dicarikan solusi. Tidak hanya masalah sampah, di kawasan tersebut juga sering dijadikan tempat bongkar muat ikan yang tentu juga meninggalkan limbah ikan.

Bendesa Adat Kelan, Wayan Sukerena, mengatakan pihaknya mengeluhkan adanya pembuangan sampah pada lahan milik Angkasa Pura I yang berlokasi di akses masuk menuju Pantai Kelan. Tidak hanya itu, terkait adanya aktivitas bongkar muat ikan di jalan tersebut diharapkan untuk dihentikan. “Aktivitas ini tentu juga menghasilkan limbah yang menimbulkan bau,” katanya saat hadir pada pertemuan di Kantor Camat Kuta, Jumat (10/1).

Baca juga:  Buleleng Laporkan Penambahan 1 PDP Terkonfirmasi Positif COVID-19

Pihaknya menyebutkan, pada paruman yang sempat dilakukan bersama prajuru Desa Adat Kelan dan warga, diambil kesepakatan untuk tidak mengizinkan adanya aktivitas bongkar muat barang, serta tidak mengizinkan adanya warung-warung liar di sepanjang di jalan Segara Madu. Selain itu, untuk mengembalikan kondisi kebersihan, pihaknya juga melarang pembuangan sampah di sana.

Sementara, terkait akses menuju pasar ikan yang ada beberapa titik. Pihaknya juga berharap agar mengembalikan kondisi tembok dan memberikan satu akses saja menuju pasar ikan. “Saat ini ada banyak akses. Kami harap itu ditutup dan jadikan satu akses saja,” harapnya.

Baca juga:  Pintu Masuk SDN 1 Buduk Dipasangi Gembok  

Sementara, Bendesa Adat Kedonganan, Wayan Merta pada kesempatan tersebut mengatakan, wilayah perbatasan antara Kedonganan dan Kelan merupakan wilayah milik bersama. Ke depan pihaknya berharap, wilayah tersebut agar diawasi bersama. Sehingga keamanan dan kebersihan bisa terjaga.

Pihaknya menyebutkan, di lokasi tersebut disepakati tidak boleh ada yang berjualan. Kemudian, untuk masalah sampah, pihaknya mengaku sudah menurukan petugas untuk mengawasi. Sedangkan, untuk kegiatan bongkar muat, pihaknya menyepakati tidak diperbolehkan di area tersebut. Hanya diperbolehkan di kawasan pasar ikan.

Baca juga:  Central Park Unud Jadi "Paru-paru" Kampus dan Pusat Edukasi Lingkungan

Plt Camat kuta, I Made Widiana yang ikut melakukan pengecekan ke lokasi usai pertemuan mengatakan, untuk permasalahan ini, akan dicarikan jalan keluar terbaik. Pihaknya kan membahas kembali, setelah Desa Adat Kedonganan melakukan rembug desa. “Kembali kita akan bahas dengan prajuru inti dari masing-masing desa, merumuskan terkait dengan MOU untuk menjadi pegangan bersama sehingga ke depan tidak akan menimbulkan permasalahan lagi,” ujarnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *