Polisi menggelar kasus dugaan korupsi PNPM di Rendang. Para terduga pelaku disidang di Pengadilan Tipikor. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang perempuan asal Karangasem, Rabu (21/11) diadili atas kasus korupsi. Mereka yang digiring ke Pengadilan Tipikor Denpasar adalah, terdakwa Ni Wayan Murniati alias Bebel (47) asal Banjar Kubakal, Desa Pempatan dan Ni Ketut Wartini alias Gebrod (40) warga Banjar Kunyit, Desa Besakih, Rendang, Karangasem.

Jaksa mengadili mereka atas dugaan menyalahgunakan pinjaman Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM) di Rendang. JPU I Made Santiawan dan Dian Musliana Sari, menghadirkan kedua terdakwa di dalam berkas terpisah.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila, disebut bahwa modus yang dilakukan adalah membuat kelompok fiktif, hingga kedua terdakwa disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 1,9 miliar. Masih dalam persidangan di Tipikor, disebut bahwa dana pinjaman yang seharusnya untuk penambahan modal usaha ternyata dipakai untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:  Siaga Cuaca Ekstrem, Tabanan Pastikan Kesiapan Alat Kebencanaan

Rinciannya, Wartini mengunakan dana 1.670.780.000 (Rp 1,6 miliar lebih) dan Murniati memakai dana Rp 292.637.000. Disebutkan dalam dakwaan jaksa, mereka membuat kelompok fiktif untuk dipakai mengajukan pinjaman PNPM ke Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Rendang.

Wartini sebagai pemrakarsa membuat 25 kelompok fiktif. Awalnya ia bentuk kelompok perempuan Kencana Wangi 2, dengan mengusulkan pinjaman sekitar Rp 80 juta untuk menambah modal usaha kelompoknya.

Baca juga:  Jelang KTT di Bali, Pengamanan Pintu Masuk Bali Diintensifkan

Di pertengahan jalan, Wartini tidak bisa bayar pinjaman. Celakanya, dia kembali membentuk kelompok fiktif bernama Kencana Wangi 3.

Dia kembali meminjam uang dengan jumlah berbeda. Hal ini berlanjut dilakukan terdakwa  Wartini secara berulang-ulang dengan mengganti nama kelompoknya. Dari Kencana Wangi 1 sampai 5, Mawar (12 kelompok), Cemara (3 kelompok), Putri Lestari (2 kelompok), Merta Sedana (dua kelompok), ditambah Peternak (2 kelompok).

Meski membentuk hingga 28 kelompok, Wartini hanya memakai satu alamat kelompok di Banjar Dinas Besakih. Namun demikian, petugas UPK sama sekali tak curiga dan selalu meloloskan dana pinjaman yang diajukan.

Baca juga:  Ini, Hakim Tipikor Perempuan di Bali yang Penjarakan 45 Koruptor

Hal serupa juga dilakukan Murniati. Bedanya, Murniati hanya melakukan pinjaman lewat kelompok fiktif lebih sedikit yakni tujuh kali.

Kelompok fiktif yang dibentuk yakni Langlang Buana 1 hingga 10. Untuk berkas anggota kelompok, seperti KTP didapat dengan menipu. Terdakwa pura-pura pinjam KTP saudara dan tetangga.

Dia memasukkan nama saudara dan tetangga tanpa sepengetahuan bersangkutan. Setiap kelompok fiktif mengusulkan pinjaman Rp 50-Rp 100 juta. Masa peminjaman bervariatif dari 8 bulan hingga 2 tahun. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *