Prof. Ramantha. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Desa adat bukan lembaga preman. Desa adat diakui oleh negara dan mendapat pengayoman yang jelas.

Setidaknya itu kita pahami dari berbagai pernyataan tokoh, akademisi dan politisi yang dimuat Harian Bali Post terkait OTT Saber Pungli terhadap sejumlah petugas yang mengelola usaha desa adat. Pandangan ini tentu layak menjadi rujukan, mengingat desa adat memiliki otoritas tersendiri.

Desa adat merupakan kesepakatan bersama (kontrak sosial) warga masyarakat hukum adat (MHA) Bali untuk hidup bersama, melahirkan lembaga desa adat. Sebagai lembaga yang memiliki struktur, wilayah dan aturan (awig-awig) dalam mengatur dan mengurus  kepentingan warga MHA berdasarkan awig-awig.

Dr. Supartha Djelantik, akademisi dari Universitas Warmadewa, kepada Bali Post mengatakan desa adat disebut juga “Republik Kecil.” Desa adat menganut asas keharmonisan kehidupan berketuhanan dengan alam semesta yang indah dan masyarakatnya yang religius magis (THK).

Sejak zaman Belanda desa (adat) tidak diganggu agar tidak melawan. Negara  secara konstitusional harus menghormati kedudukan keistimewaan Bali, dan segala peraturan negara mengenai Bali wajib mengingati hak asal-usul  sebagaimana diatur dalam Pasal 18B UUD (perubahan).

Dr. Supartha Djelantik menegaskan, desa adat secara konstitusional diakui keberadaannya oleh negara. UUD 1945 pun memberi pengakuan atas keberadaan kesatuan-kesatuan politik tradisi, susunan asli, dan mengingati hak-hak asal-usul yang bersumber dari sistem budaya berbagai komunitas masyarakat yang berada di dalam teritorial NKRI.

Baca juga:  BI Tegaskan Tidak Akan Cetak Uang Baru

Pengakuan ini tidak terbatas pada aspek kelembagaan saja, tetapi juga aspek struktur-organisasi, pola perilaku/tradisi, peraturan-peraturannya, serta berbagai hak dan kewajiban yang terkandung di dalam sistem kelembagaannya. Selain itu, karena susunan asli itu dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa, maka perlakuan terhadapnya tentulah bersifat istimewa pula. Artinya, kesatuan-kesatuan teritorial dan sistem kelembagaan yang mengaturnya tidaklah dapat diperlakukan sama pada setiap daerah kesatuan teritorial lain yang tidak mengandung susunan asli dimaksud.

Dengan demikian, tersirat, pengaturan itu mengandung maksud adanya otonomi atau kedaulatan dari susunan asli tersebut. Dalam masyarakat dengan susunan asli itu memiliki wujud kelembagaan dan kewajiban yang khas, yang berbeda dengan wujud kelembagaan, tatanan hak dan kewajiban yang berada di luar kesatuan daerah yang dimaksud.

Karenanya, sesuatu aturan yang datang dari luar susunan asli itu tidaklah relevan diberlakukan di dalam tatanan susunan asli tertentu. Kalaupun aturan-aturan baru tersebut ingin diberlakukan ke dalam tatanan “susunan asli” itu, pemberlakuan itu mestilah atas izin warga “susunan asli” itu sendiri atau disesuaikan dengan aturan asli tersebut.

Baca juga:  Lima Tahun, Lahan Pertanian di Denpasar Menyusut Ratusan Hektar

Menyadari kedudukan desa adat dalam perkembangan dunia digital dan tantangan kemandirian secara ekonominya, ahli ekonomi Unud Prof. Dr. Drs. I Wayan Ramantha, M.M.Ak. mengingatkan agar desa adat menuju langkah-langkah strategis dalam kemandirian dan membentengi dirinya. Desa adat harus menuju identitasnya secara bermartabat dengan melakukan penguatan diri secara ekonomi dan tetap berbudaya. Selain ekonomi, desa adat harus juga memperkuat SDM-nya sehingga mempunyai daya saing baik skala nasional maupun internasional.

Desa adat juga harus dikelola dengan pendekatan nurani, sehingga dalam mendapatkan sumber-sumber pendanaan bisa dilakukan secara legal. ‘’Saya menyadari kini banyak tantangan membangun dan menjaga desa adat. Namun, tantangan itu mestinya membuat kita lebih inovatif dan kreatif mengelola desa adat,’’ ujarnya.

Ia mengatakan untuk menjadikan desa adat bermartabat, bisa dilakukan dengan pemberdayaan potensi desa adat. Salah satunya dengan membentuk badan usaha desa adat. Selama ini desa adat mengelola lembaga keuangan Lembaga Perkreditasn Desa (LPD). Ini mungkin merupakan salah satu sumber permodalan membentuk usaha desa pakraman. “Lembaga usaha desa adat mestinya terpisah dari LPD. Jangan LPD diarahkan membentuk badan usaha,” ujarnya.

Baca juga:  Warga Jepang Dicabuli, Pelaku Ngaku Pernah Kerja di Spa

Ia berpandangan, sebaiknya desa adatlah membentuk badan usaha yang bergerak pada sektor produk dan jasa. Salah satu peluang usaha pedesaan yang bisa dibentuk adalah pasar yadnya. Penelitian membutikan bahwa 32 persen pengeluaran masyarakat adat untuk kepentingan ritual. “Ada banyak ruang yang bisa dilakukan desa adat untuk menuju kemandirian ekonomi. BUMDes adat ini penting dibentuk untuk memayungi semua usaha desa adat dalam mengelola pendapatan. Termasuk dalam hal ini mengelola usaha dari desa wisata,” ujarnya.

Selama ini objek desa wisata dominan dikelola oleh desa adat. Objek wisata desa inilah nantinya dibuatkan aturan pengelolaan untuk menjadikan usaha ini legal. ‘’Kemandirian desa adat akan membuat kita berkepribadian secara budaya. Dengan cara-cara ini intervensi terhadap desa adat bisa kita tekan,’’ jelasnya.

Prof. Ramantha juga berharap edukasi untuk pemberdayaan desa adat mestinya menjadi komitmen semua pihak. Pemimpin mestinya hadir sebagai pengayom, bukan malah membuka ruang masuk intervensi ke desa adat. “Otoritas desa adat haruslah dihormati semua elemen yang ada di Bali,” sarannya. (Dira Arsana/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *