Iurii Shpiro (24), mengikuti persidangan kasus kokain. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Disidangkan atas perkara kokain, warga asal Rusia, terdakwa Iurii Shpiro (24), Selasa (13/11) dihukum selama delapan bulan. Terdakwa oleh majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa, dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan narkotik jenis kokain.

Atas hukuman itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Agus Suparman dkk., langsung menerima. Hal yang sama disampaikan jaksa Agus Suraharta.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Agus Suraharta menuntut terdakwa Iurii Shpiro dengan pidana penjara selama satu tahun. Meskipun vonis berbeda dengan tuntutan jaksa, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Baca juga:  Prof. Titib Diputus Bebas di MA

Sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Iurii Shpiro telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Disebutkan dalam dakwaan ketiga, terdakwa telah menyalahgunakan narkotik golongan I bagi diri sendiri berupa kokain. Untuk itu, Iurii Shpiro dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *