Terdakwa saat usai sidang vonis di PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Salah satu gembong narkoba jaringan Fredi Pratama (DPO), terdakwa Lazuardi Muddatsir, Selasa (5/11), dihukum pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu didenda Rp 10 miliar subsider empat bulan kurungan.

Vonis itu turun dibandingkan tuntutn JPU, yang mana JPU I Gusti Lanang Suyadnyana, sebelumnya menuntut supaya terdakwa dituntut pidana penjara selama 19 tahun. Terdakwa asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu juga diminta bayar denda hingga Rp 10 miliar subsider satu tahun penjara.

Terdakwa oleh majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Agus Adi Antara, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Baca juga:  Naik dari Sehari Sebelumnya, Tambahan Korban Jiwa dan Kasus COVID-19 Dilaporkan Bali

Lazuardi Muddatsir bersama Fredi Pratama (DPO) ditangkap pada 2 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB dibekuk di sebuah kos di Jalan Taman Sari, Sesetan, Denpasar Selatan.

Terdakwa diduga melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebelum dibekuk, pada Maret 2024, terdakwa menghubungi Fredi Pratama meminta pekerjaan. Terdakwa ditelpon melalui aplikasi signal oleh Fredi dan menawarkan pekerjaan yang berada di Bali. Karena terdakwa membutuhkan uang kemudian terdakwa menyanggupinya, apabila ada pekerjaan tersebut.

Baca juga:  Dua Sejoli Ditemukan Gosong di Kamar Mandi

April 2024, terdakwa menghubungi Fredi melalui aplikasi signal dan diminta berangkat ke Jakarta terlebih untuk mengambil barang berupa markotika jenis sabu. Fredi memberikan uang Rp 10 juta untuk keperluan terdakwa.

Mulailah terdakwa menjalankan perintah Fredi, termasuk melakukan tempel di wilayah Kuta. Contohnya 100 gram letakan di sebuah kamar hotel di Jl.Sunset Road Kuta, dan tempat lainnya.

Hingga akhirnya, terdakwa dibekuk di rumah kos di Seetan, Denpasar Selatan pada Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wita.

Baca juga:  Terlibat Kasus Sabu-sabu, Karyawan Pengiriman Barang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Di dalam koper hitam ditemukan plastik teh hijau berisi kristal putih diduga narkotika jeni sabu seberat 1.063 gram, plastik teh hijau isi sabu seberat 1.067 gram, plastik teh hijau bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.062 gram, sebuah plastik teh hijau isi sabu seberat 1.069 gram dan teh hijau isi sabu seberat 1059 gram. Juga plastik teh hijau bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih diduga narkotika jenis Sabu seberat 1.063 gram, lalu sabu seberat 94 gram. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN