Suasana sidang tipiring di Balai Banjar Klandis. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Denpasar terus menggiring para pelanggar perda ke sidang tindak pindana ringan (tipiring). Bila sebelumnya para pelanggar kebersihan di sidang, kini giliran pekerja seks komersial diajukan ke meja hijau. Sedikitnya 22 orang PSK harus menjalani tipiring di Balai Banjar Kelandis, Desa Sumerta Kauh, Denpasar, Senin (12/11). Puluhan PSK ini diciduk petugas penegak perda di Jalan Danau Tempe, Sanur Denpasar, Sabtu (10/11) lalu. Selain puluhan PSK, pada sidang tipiring ini juga dihadirkan satu pria hidung belang yang kedapatan sedang bercinta dengan PSK.

Hakim I Ketut Kimiyasa SH, MH.,  dengan panitera Made Arta Jaya, SH dan jaksa Yudi Purwanta, SH, menjatuhkan vonis denda dengan besaran nilai beragam. Mulai Rp 300.000 hingga Rp 1.200.000. Untuk 22 PSK tersebut didenda sebesar Rp 400 ribu subsider tiga hari kurungan. Sedangkan tiga mucikari didenda sebanyak Rp 1,5 juta dengan subsider
kurungan 7 hari dan satu orang pelanggan didenda sebanyak Rp 300 ribu subsider tiga hari kurungan.

Baca juga:  Curi Tas, Turis Asing Ditangkap

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar, Dewa
Anom Sayoga mengatakan 22 PSK ini diamankan saat sidak di Kawasan
Jalan Danau Tempe Sanur. Mereka diciduk saat menjajakan diri kepada
pria hidung belang.

Dikatakan, selain PSK, pihaknya juga mengamankan tiga orang mucikari
dan satu pria hidung belang yang sedang memadu kasih dengan PSK.
Mereka ini dinilai melanggar Pasal 39 ayat 1, 2 dan 3 Perda nomor 1
tahun 2015 tentang Ketertiban Umum khususnya tata susila, dan Perda No
7 Tahun 1993 tentang Pemberantasan Pelacuran. Para PSK tersebut
dihadirkan dalam sidang karena melakukan praktik prostitusi dan
melakukan perbuatan jual diri. Sementara untuk mucikari, lantaran
telah menyediakan dan melakukan jual-beli PSK tersebut.

Baca juga:  Jaksa Agung Minta Kejaksaan Tangani Perkara Korupsi Berkualitas dan TPPU-nya

Sementara salah satu PSK berinisial RT asal Situbondo mengaku baru
datang ke Bali sejak delapan bulan lalu. Dia menjelaskan dirinya
bekerja sebagai PSK lantaran terlilit hutang. Supaya dapat melunasi
hutangnya, RT terpaksa bekerja sebagai PSK.  “Baru delapan bulan
bekerja di sini, supaya bisa ngelunasin hutang,” ungkapnya.(Asmara/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Dengan hormat kpda bpk wali kota denpasar , gubernur bali N wakil gubernur bali dll nya , Mohon sgra di tutup total / di bersihkan tempat porsitusi esek,,,/ lokalisasi psk yg ad d seluruh bali sprti di kawasan Sanur , tmpt spa plus,,atau salon , nusa dua N tmpt tmpt nongkrong cewek di pinggir,,,jln di kawasan legian kuta ” shga bali menjadi bersih , tertib , indah dll nya lalu enak d pandang oleh masyarakat bali maupun luar bali yg ber libur ” trims

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *